Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menganiaya, Preman Caplik Ditahan

preman
Korban Murtika alias Thomas saat melapor ke Mapolres Klungkung.

Semarapura, Bali Tribune

Gara-gara sok jagoan dan minum tuak yang berlebihan, seorang preman kampung yang diketahui bernama Caplik (30) asal Dusun Paksebali, Dawan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Klungkung.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andrey Prayitno, SH Minggu (9/10) membenarkan Caplik dijebloskan ke sel tahanan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban Wayan Murtika alias Thomas (30) alamat Banjar Jelantik Kuribatu,Tojan, Klungkung.

Aksi penganiayaan terjadi pada hari Kamis (6/10) lalu sekitar pukul 19.30 Wita.  Namun kasus penganiayaan tersebut baru  dilaporkan keesokannya. Tempat aksi penganiayaan terjadi di warung tempat jualan minuman tuak milik Pak Bracuk asal Karangasem  di Jalan Kenyeri 10, Klungkung.

Aksi penganiayaan dilakukan tersangka Caplik yang tubuhnya dipenuhi tato ini, diketahui oleh beberapa antara lain  Wayan Astapa/Kembar (40) yang sehari-harinya sebagai buruh asal Banjar Jelantik Koribatu Desa Tojan, Klungkung serta  Pak Imam beralamat di Desa Gelgel Klungkung.

Hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Klungkung, kronologis kejadian penganiayaan  berawal saat Caplik sedang minum   tuak. Berselang satu jam kemudian, Caplik tanpa diduga langsung menarik tangan kiri pelapor serta  serta melemparnya dengan gelas kaca yang dipakai minum.

Aksi Caplik ini  mengenai dan melukai pelipis kiri pelapor  yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah. Selanjutnya pelapor diantar temanya ke RSUD Klungkung guna perawatan medis serta palapor harus menerima beberapa jahitan akibat luka robeknya.

Lantaran korban tidak ingin main hakim sendiri, akhirnya dengan inisiatif korban dan teman-temannya kasus ini dilaporkan ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

“Kini tersangka pelaku Caplik sudah dijebloskan ke sel Mapolres Klungkung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP Wiastu Andrey Prayitno. Tersangka dijerat pasal 351 KHUAP mengenai penganiayaan dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Rencana Pembangunan Patung Charlie Chaplin Perlu Dikaji Menyeluruh

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Wacana ini akan diwujudkan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Namun mendapat perhatian terkait aspek hukum dan perlu dikaji kembali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMADARA Klungkung Pastikan Raih Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026 

balitribune.co.id I Semarapura - SMA Negeri 2 Semarapura (SMADARA) dipastikan bakal meraih Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tahun 2026. Hal tersebut menyusul penetapan pemenang dalam ajang lomba inovasi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Atraksi Budaya Cipta Rwa Loka Hadir di Pulau Peninsula

balitribune.co.id I Badung - Kehadiran atraksi budaya Cipta Rwa Loka di Pulau Peninsula Nusa Dua diharapkan dapat memperkaya daya tarik kawasan pariwisata yang ada di Kabupaten Badung ini. Melalui atraksi budaya tersebut, wisatawan yang berkunjung ke kawasan pariwisata dapat merasakan pengalaman wisata yang lebih autentik dan berkesan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perempatan Maut Pludu Kerap Makan Korban, DPRD Bangli Desak Pemerintah Segera Bertindak

balitribune.co.id | Bangli - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Perempatan Pludu, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, menuai keprihatinan mendalam dari kalangan DPRD Bangli. Pasalnya, jalur tersebut kerap menelan korban jiwa, termasuk kasus terbaru yang melibatkan seorang anggota Polri dari Polsek Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Serahkan Bantuan Tempat Sampah dalam Rangka "Honda untuk Bali Bersih"

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan, Main Dealer Astra Motor Bali menyalurkan bantuan tempat sampah sebanyak 4 set melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk "Satu Hati Peduli & Berbagi" dengan jargon "Honda untuk Bali Bersih".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.