Menganiaya, Preman Caplik Ditahan | Bali Tribune
Diposting : 10 October 2016 11:39
Ketut Sugiana - Bali Tribune
preman
Korban Murtika alias Thomas saat melapor ke Mapolres Klungkung.

Semarapura, Bali Tribune

Gara-gara sok jagoan dan minum tuak yang berlebihan, seorang preman kampung yang diketahui bernama Caplik (30) asal Dusun Paksebali, Dawan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Klungkung.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andrey Prayitno, SH Minggu (9/10) membenarkan Caplik dijebloskan ke sel tahanan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban Wayan Murtika alias Thomas (30) alamat Banjar Jelantik Kuribatu,Tojan, Klungkung.

Aksi penganiayaan terjadi pada hari Kamis (6/10) lalu sekitar pukul 19.30 Wita.  Namun kasus penganiayaan tersebut baru  dilaporkan keesokannya. Tempat aksi penganiayaan terjadi di warung tempat jualan minuman tuak milik Pak Bracuk asal Karangasem  di Jalan Kenyeri 10, Klungkung.

Aksi penganiayaan dilakukan tersangka Caplik yang tubuhnya dipenuhi tato ini, diketahui oleh beberapa antara lain  Wayan Astapa/Kembar (40) yang sehari-harinya sebagai buruh asal Banjar Jelantik Koribatu Desa Tojan, Klungkung serta  Pak Imam beralamat di Desa Gelgel Klungkung.

Hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Klungkung, kronologis kejadian penganiayaan  berawal saat Caplik sedang minum   tuak. Berselang satu jam kemudian, Caplik tanpa diduga langsung menarik tangan kiri pelapor serta  serta melemparnya dengan gelas kaca yang dipakai minum.

Aksi Caplik ini  mengenai dan melukai pelipis kiri pelapor  yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah. Selanjutnya pelapor diantar temanya ke RSUD Klungkung guna perawatan medis serta palapor harus menerima beberapa jahitan akibat luka robeknya.

Lantaran korban tidak ingin main hakim sendiri, akhirnya dengan inisiatif korban dan teman-temannya kasus ini dilaporkan ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

“Kini tersangka pelaku Caplik sudah dijebloskan ke sel Mapolres Klungkung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP Wiastu Andrey Prayitno. Tersangka dijerat pasal 351 KHUAP mengenai penganiayaan dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.