Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengapa ASN, TNI, dan Polri Harus Jadi Garda Terdepan Tertib Pajak?

pajak
Bali Tribune / A.S. Bayu Aji - Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali. Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mencerminkan pandangan institusi mana pun

balitribune.co.id | Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru dalam dunia perpajakan Indonesia. Jika sebelumnya kita akrab dengan situs DJP Online yang terkadang membuat kening berkerut di akhir bulan Maret, kini pemerintah telah resmi mengoperasikan Coretax. Bagi rekan-rekan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, kehadiran sistem baru ini bukan sekadar pergantian tampilan situs web, melainkan sebuah revolusi cara kita berinteraksi dengan negara sebagai wajib pajak.

Namun, di tengah perubahan ini, masih banyak bisik-bisik di ruang kantor atau markas: "Gaji saya kan sudah dipotong bersih, kenapa harus repot lapor lagi, sih?" atau "Mengapa lagi sih pelaporan pajak tahunan pindah ke Coretax, sebelumnya kan sudah berjalan lancar?" Agar pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Anda tahun ini berjalan mulus tanpa drama, yuk kita bedah tuntas.

Filosofi di Balik "Repotnya" Melapor

Sebelumnya, kita luruskan satu hal mendasar: Mengapa kita harus melapor meski pajak sudah dipotong oleh bendahara? Perlu diketahui bahwa system perpajakan Indonesia menganut sistem Self Assessment. Ini adalah bentuk penghormatan negara kepada warga negaranya. Negara tidak bersikap otoriter dengan menentukan sendiri berapa pajak Anda, melainkan memberi kepercayaan kepada Anda untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri.

Bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, pelaporan ini menjadi jauh lebih krusial. Mengapa? Karena penghasilan mereka berasal dari APBN—yang notabene bersumber dari pajak masyarakat. Pajaknya ditanggung oleh pemerintah (DTP). Maka, melaporkan SPT Tahunan PPh adalah cara kita menunjukkan akuntabilitas dan transparansi. Kita bukan hanya penerima manfaat dari negara, tapi juga teladan yang menunjukkan bahwa setiap rupiah yang kita terima telah dipertanggungjawabkan pajaknya secara sah.

Coretax: Smartphone-nya Dunia Perpajakan

Jika sistem lama diibaratkan sebagai ponsel fitur yang hanya bisa telepon dan SMS, maka Coretax adalah smartphone tercanggih saat ini. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu pintu yang jauh lebih cerdas. Salah satu fitur yang menjadi primadona bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah Pre-populated Data.

Di masa lalu, kita harus menyalin angka dari lembar kertas Bukti Potong A2 ke kolom-kolom di layar komputer secara manual. Salah ketik satu angka nol saja bisa berakibat SPT kita berstatus "Kurang Bayar" atau justru "Lebih Bayar" yang memicu penelitian atau pemeriksaan. Di sistem Coretax, jika Bendahara Instansi Anda sudah melaporkan data penghasilan dan perhitungan pajaknya ke Coretax, maka saat Anda login, angka-angka tersebut sudah duduk manis di kolom yang tepat. Anda hanya perlu memvalidasi: "Apakah angka ini benar?" Jika ya, klik setuju. Jika tidak, tinggal hapus saja. Simpel. Sesimpel perkalian 4 kali 4 sama dengan enam belas.

Langkah-Langkah Menaklukkan Coretax

Bagi Anda yang baru akan memulai pelaporan pajak tahun ini, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan agar tidak terjebak dalam kebingungan teknis:

  1. Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi.

Langkah pertama adalah memastikan akun Anda sudah teraktivasi di sistem Coretax. Lakukan perubahan kata sandi untuk dapat akses ke akun Coretax. Yang menarik, Coretax kini menggunakan Kode Otorisasi digital sebagai pengganti tanda tangan basah. Ini memastikan bahwa SPT yang dilaporkan benar-benar dilakukan oleh Anda, bukan orang lain yang menyalahgunakan data Anda.

  1. Pemutakhiran Profil dan Data Keluarga 

Jangan langsung melompat ke angka penghasilan. Cek dulu profil Anda. Di Coretax, integrasi dengan data NIK (KTP) sudah semakin kuat. Pastikan data keluarga di kolom Daftar Unit Keluarga (DUK) sudah sesuai. Ingat, status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sangat bergantung pada jumlah tanggungan yang terdaftar pada awal tahun. Jika tahun lalu Anda baru saja dikaruniai anggota keluarga baru, pastikan data ini diperbarui agar perhitungan pajaknya akurat.

  1. Urusan Harta dan Utang yang Sering Terlupa 

Ini adalah bagian yang paling sering membuat orang merasa "malas". Padahal, di Coretax, data harta tahun sebelumnya sudah dimigrasikan secara otomatis. Anda hanya perlu melakukan pemutakhiran (update). Jika Anda baru mengambil cicilan motor atau rumah (KPR), masukkan data utangnya. Mengapa utang perlu dilaporkan? Karena utang adalah jawaban legal atas pertanyaan: "Bagaimana Anda bisa membeli aset baru dengan gaji saat ini?" Melaporkan utang justru melindungi Anda dari kecurigaan administratif.

Suami-Istri Sama-Sama Abdi Negara? Ini Rumusnya!

Sering terjadi kebingungan ketika suami dan istri keduanya bekerja sebagai ASN atau anggota TNI/Polri. Perlu diingat, dalam hukum pajak Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami. Kecuali, apabila penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja, maka penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan suami untuk menghitung pajak penghasilannya. Pajaknya sudah dianggap final.

Artinya, penghasilan istri tetap dilaporkan dalam SPT suami, namun dimasukkan ke lampiran "Penghasilan yang dikenakan pajak final". Hasilnya? Pajak suami tidak akan membengkak, dan administrasi keluarga Anda tetap rapi di mata negara.

Peran Penting Bendahara Satker

Kecepatan anggota TNI, Polri, dan ASN dalam melapor SPT Tahunan sangat bergantung pada "lampu hijau" dari Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Gaji. Jika bendahara menunda membuat Bukti Potong A2 melalui Coretax, maka fitur otomatis di Coretax tidak akan muncul di akun Coretax para pegawai. Oleh karena itu, kolaborasi antara pimpinan instansi dan bendahara sangat diperlukan untuk memastikan bukti potong terbit lebih awal.

Target 28 Februari: Mengapa Lebih Cepat Lebih Baik?

Meskipun batas akhir pelaporan secara undang-undang adalah 31 Maret, namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) membuat surat edaran kepada seluruh ASN, TNI dan Polri untuk menyelesaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 28 Februari. Ada tiga alasan utama:

Ketenangan Bekerja: Setelah SPT lapor, satu beban administrasi tahunan selesai. Anda bisa kembali fokus pada tugas pelayanan publik dan pengamanan negara tanpa distraksi.

Menghindari Trafik Tinggi: Bayangkan jutaan orang mengakses sistem Coretax di tanggal 31 Maret secara bersamaan. Meskipun sistem sudah canggih, risiko down tetap ada. Melapor di Februari ibarat berkendara di jalan tol yang masih lengang.

Integritas Institusi: Institusi yang pegawainya lapor 100% lebih awal akan mendapatkan apresiasi dan citra positif sebagai lembaga yang patuh hukum.

Kesimpulan

Perubahan sistem menuju Coretax di tahun 2026 ini adalah langkah besar Indonesia menuju administrasi negara yang modern dan transparan. ASN, TNI, dan Polri, bukan hanya objek pajak, melainkan subjek yang ikut menentukan keberhasilan transisi ini.

Jangan takut dengan sistem baru. Luangkan waktu 15 menit di sela waktu istirahat, siapkan Bukti Potong A2, buka ponsel, tab, atau laptop, dan tuntaskan kewajiban Anda. Coretax hadir untuk memudahkan, bukan menyulitkan. Dengan lapor lebih awal, kita membuktikan bahwa dedikasi kita kepada bangsa tidak hanya dilakukan di lapangan, tapi juga melalui ketaatan administratif yang luar biasa.

Sudahkah Anda lapor SPT hari ini? Mari tuntaskan sebelum Februari berakhir!

Masih Binggung? Datangi Kantor Pajak terdekat! Kami dampingi hingga berhasil.

wartawan
RED
Category

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.