Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengganggu Keamanan, Puluhan Remaja Diamankan Polisi

Bali Tribune/ Polisi mengamankan puluhan remaja yang melakukan konvoi dari arah Tohpati mengarah Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Minggu (13/2).

balitribune.co.id | Denpasar - Gebrakan langsung dilakukan oleh Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Perwira yang baru 4 hari menjabat sebagai Kapolresta Denpasar itu langsung turun ke jalan mengamankan puluhan remaja yang melakukan konvoi dari arah Tohpati mengarah Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Minggu (13/2) lalu.
 
Perbuatan gerombolan anak muda yang sebagian besar masih dibawah umur tersebut sangat menganggu arus lalu lintas (lalin) dan masyarakat sekitar. "Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota kami turun ke lapangan melakukan penyekatan di sejumlah wilayah dan berhasil mengamankan anak-anak tersebut beserta sepeda motornya,” ungkapnya.

Dalam konvoi tersebut, kelompok remaja pecah menjadi dua. Sebagian mengarah ke kota, yaitu Jalan Sudirman Denpasar dan berhasil disekat polisi di Jalan Teuku Umar Denpasar mengamankan 3 sepeda motor. Sedangkan sebagaian mengarah ke Jalan Raya Sesetan. Bahkan untuk menggelabuhi petugas, ada beberapa dari mereka masuk ke perkampungan warga tetapi berhasil diamankan tim gabungan Polresta Denpasar.

Selain warga ikut membantu polisi mengamankan beberapa remaja beserta sepeda motornya di perumahan warga Sesetan, Kapolresta Denpasar sendiri juga mencegat gerombolan anak muda tersebut di wilayah Sesetan serta berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor.
 
Total sepeda motor yang berhasil disita polisi sebanyak 12 unit dan mengamankan sebanyak 18 orang anak yang sebagian berusia dibawah umur. Polisi masih memburu puluhan remaja tersebut bahkan polisi juga akan menggunakan ETLE.

"Siapapun Jangan coba menganggu keamanan. Saya akan berdiri tegap dan menindak tegas dibantu instansi terkait untuk melebur semua yang menganggu Kamtibmas wilayah Denpasar dan menjadikan Bali sebagai center of view dunia,” ujarnya.

Untuk sementara puluhan remaja yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Denpasar serta orang tua akan dipanggil pula. Sementara itu Ketua majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar  Anak Agung Sudiana mendukung penuh tindakan yang dilakukan Kapolresta Denpasar dan jajaran dalam menindak anak muda yang menganggu keamanan Denpasar.

wartawan
RAY
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.