Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menghilang Empat Hari, Dana Ditemukan Membusuk

Bali Tribune / EVAKUASI - Proses evakusi korban di saluran irigasi di Banjar Kelodan, Tampaksiring,  Miiggu (24/3).

balitribune.co.id | Gianyar - Dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak empat hari sebelumnya, I Made Dana (33), ditemukan tidak bernyawa di saluran irigasi di Banjar Kelodan, Tampaksiring,  Miiggu (24/3). Kondisi  pria asal Banjar Basangambu, Tampaksiring ini sudah mulai membusuk dan diperkirakan sudah meninggal lebih dari 8 jam.

Korban pertama kali ditemukan oleh I Gusti Ngurah Oka (49) asal Banjar kelodan, Tampaksiring. Sekitar pukul 11.00 Wita, Ngurah hendak ke sawah dan sekalian mengecek saluran air irigasi.  Ngurah pun terkejut mendapati sesosok pria terlentang dan bergegas beranjak memberitahu warga lainnya.  Warga yang mendengar informasi temuan mayat tersebut pun berdatangan ke lokasi disusul kemudian petugas kepolisian. Oleh warga korban pun dikenali, yakni I Made Dana dari Banjar Basangambu.

Kapolsek Tampaksiring, AKP I Putu Agus Ady Wijaya mengatakan, pihaknya langsung menurunkan  personil  ke TKP setelah menerima laporan.  Selain melakuka olah TKP, pihaknya juga berkordinasi dna mwndatangkan petugas dari puskesma Tampaksiring I. "Setelah diidentifikasi, kami datangkan petugas BPBD Gianyar untuk proses  evakuasi  dari aliran sungai subak kumba menuju Rs Sanjiwani Gianyar," terangnya.

Dari keterangan pihak keluarga, sebutnya, korban menderita depresi  berat dan sudah meningglkan rumah sejak 4 hari sebelumnya. Atas meninggalnya korban, pihak keluarha pun menerima sebagai sebuah musibah. "Sesuai permintaan keluarga,  korban sementara agar dititip di ruang jenasah Rs Sanjiwani Gianyar. Mengingat di desa adat Basangambu tempat tinggal korban lagi ada upacara piodalan," tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.