Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menhub: Harus Digeser

menteri
KUNKER – Menhub Ignasius Jonan saat mengadakan kunjungan kerja di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Selasa (12/7).

Amlapura, Bali Tribune

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali mengingatkan lokasi Dermaga Cruise Tanah Ampo, Manggis tidak layak. Oleh sebab itu, jika megaproyek ratusan miliar rupiah ini hendak dilanjutkan, maka titik lokasinya harus digeser.

“Dari dulu saya katakan lokasi atau tata letak dermaganya itu kurang pas, artinya lokasinya mesti digeser,” ucapnya kepada sejumlah awak media tatkala melakukan kunjungan kerja memantau arus balik Lebaran Idul Fitri 1437 H, di Pelabuhan Padangbai, Selasa (12/7).

Begitu pula terkait pembangunan jetti ramdoor di dermaga tersebut dengan anggaran Rp67 miliar, Menhub Jonan mengaku tidak tahu menahu. Ignasius Jonan mengisyaratkan jika Karangasem memaksakan diri hendak memiliki pelabuhan khusus kapal pesiar (dermaga cruise), maka harus membangun dermaga baru di titik lokasi berbeda.

Sementara mengenai pembangunan jetty ramdoor yang diusulkan Pemkab Karangasem, Menhub mengatakan hal itu masih menunggu Amdal. Namun informasi terakhir yang diterima koran ini, mengenai jetty ramdoor disebutkan jika pusat sudah menyediakan anggaran sebesar Rp67 miliar. Hanya saja, Amdalnya harus diperbaiki, dan Menhub menyebutkan jika Amdalnya itu akan diperbaiki tahun 2017 mendatang.

 Sementara mengenai pengelolaan Pelabuhan Cruise Tanah Ampo, jika nantinya beroperasi, mengingat Pemkab Karangasem juga ngotot ingin mengelola pelabuhan tersebut, Menhub juga dengan tegas mengatakan jika kewenangan pengelolaan dermaga itu adalah pusat, karena itu merupakan aset pemerintah pusat karena dibangun menggunakan dana APBN.

“Kalau tidak salah dulu kerja sama pengelolaannya itu dengan PT Karangasem Sejahtera, dan saya sudah minta agar itu dihentikan. Karena ini dibangun dengan APBN jadi mau tidak mau kewenangan pengelolaannya ya pusat,” tegasnya.

Sementara Pemkab Karangasem menurutnya masih bisa mengelola sisi daratnya saja. “Kalau sisi laut itu tidak bisa, karena itu harus pemerintah pusat. Pemkab Karangasem juga tidak punya pelaut kan,” cetusnya.

 Sedangkan ketika ditanya terkait anggaran Rp67 miliar yang disebutkan sudah dianggarkan pusat untuk pembangunan jetty ramdoor, Menhub Ignasius Jonan malah mengaku tidak mengetahuinya. “Belum tau saya,” ucapnya singkat.

wartawan
redaksi
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.