BALI TRIBUNE - Tim gabungan dari Dit Pam Obvit, Subdit IV Dit Intelkam dan Subdit IV Reskrimum Polda Bali meringkus dua orang warga negara asing, Balmus Petru asal Rumania dan Xiao Xiaofei dari Tiongkok. Kedua WNA tersebut ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan di negaranya masing-masing.
Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso menerangkan, penangkapan kedua tersangka atas permintaan dari pihak Interpol karena melakukan penipuan di negara mereka. Penangkapan pertama teehadap Balmus Petru oleh petugas Polda Bali di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Minggu (21/1) pukul 21.00 Wita. Sementara, tersangka Xiao Xiaofei ditangkap di Hotel Amyana, Jalan Kartika Plaza, Tuban, Kuta, Badung, Selasa (23/1) pukul 01.00 Wita.
"Mereka ini terlibat kasus penipuan di negara asal masing-masing. Tidak ada hubungan keduanya, hanya kebetulan mereka melarikan diri ke Bali,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Rabu (24/1).
Dijelaskan perwira melati dua di pundak ini, tersangka Balmus Petru ditangkap karena adanya surat permintaan dari Pemerintah Maldova melalui Kadiv Hubinter U.P Ses NBC-Interpol Indonesia. Sehingga tersangka berhasil diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur ke Malaysia.
“Kita hanya dapat permintaan dari Interpol untuk melakukan penangkapan tersangka ini. Tidak ada kronologis bagaimana bisa terjadi kasus penipuan di negaranya itu dan berapa kerugian akibat perbuatannya. Kita hanya menangkap sesuai surat itu dan mengamankan sebelum kita deportasi,” terang mantan Kapolres Karangasem ini.
Sementara tersangka Xiao Xiaofei merupakan penipu dengan modus mengumpulkan dana dari produk finansial di Tiongkok. Tersangka menjanjikan para korbanya dengan diimingi bunga 6-12 persen jika menginvestasikan uang di perusahaan bodong yang dilakukan oleh tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai 21,5 juta USD atau setara dengan Rp280 miliar.
Koordinasi yang dilakukan pihak kepolisian Tiongkok, petugas berhasil menciduk tersangka yang sedang berlibur di Bali. Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung.
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan komunikasi, ia akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya diamankan ke Mapolda Bali untuk dilakukan penanahan,” paparnya.
Tersangka Xiao Xiaofei ini masuk ke Bali pada 18 Desember 2017 lalu. Selama berada di Bali, tersangka kerap berpindah tempat menginap untuk mengelabui petugas kepolisian.
“Kita punya dasar hukum pada pasal 9 ayat 4 ini tentang ekstradisi dan kita memiliki waktu 45 hari untuk penahanannya. Tetapi karena tersangka secara sukarela menyerahkan diri, kemungkinan besok akan kita deportasi ke negaranya. Kalau untuk tersangka Balmus, kita memiliki waktu 21 hari untuk melakukan penahanan sebelum adanya koordinasi lanjutan dengan pihak Rumania,” pungkasnya.