Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menipu, Satu WN Malaysia dan Dua WNI Dibekuk

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali membekuk seorang warga negara Malaysia bernama Goh Boon Leong (77) di sebuah hotel di kawasan Jalan Mahendradata Denpasar, Senin  (5/11) jam 16.00 Wita. Pria asal Bukit Mertajam Pulau Pinang, Malaysia ini diduga melakukan penipuan terhadap orang Indonesia dengan modus penukaran uang rupiah dengan mata uang asing dollar Amerika Serikat.  Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune kemarin mengatakan, selain warga Malaysia, dari hotel tersebut polisi juga meringkus dua pria warga Indonesia yang bersama - sama melakukan penipuan. Mereka adalah Yurio Tamana (45) asal Palembang, Sumatera Selatan dan Hasan Tamana (51) dari Jakarta Timur. Penangkapan ketiga tersangka ini atas permintaan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY). "Kasusnya ini kejadiannya di Yogyakarta. Para korban lapor di Polda DIY dengan nomor laporan polisi; Lp /0668/X/2018/DIY/SPKT, tgl 17 Oktober 2018. Jadi, Polda Bali ini memback up Polda DIY," ungkap seorang sumber di lingkungan Polda Bali siang kemarin. Direktur Reserse dan Kriminal Umum  (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, SIk yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan adanya penangkapan tersebut.  Dijelaskannya, dalam beraksi para pelaku melakukan penipuan dengan meminjam uang rupiah dan menjanjikan akan menukar dengan mata uang dolar. Para korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolda DIY. Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, ketiga pelaku tersebut diketahui berada di Bali yang menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Mahendradata Denpasar. "Dit Reskrimsus Polda DIY menginformasikan hal tersebut kepada kami, dan anggota kami melakukan penangkapan. Dan anggota Krimsus Polda DIY memastikan bahwa ketiga orang ini adalah pelaku penipuan yang mereka cari," tuturnya. Meski demikian, anggota Dit Reskrimum Polda Bali sempat melakukan interogasi dan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap ketiga pelaku itu. Sebab, diduga kuat mereka sudah melakukan kejahatan serupa atau mencari korban di Bali. Namun dari hasil pemeriksaan secara maraton itu belum ada aksi di Bali. "Ya, diduga mereka akan melakukan juga di Bali. Tetapi mereka belum sempat melakukan itu. Sehingga ketiga pelaku itu diserahkan kepada anggota Krimsus Polda DIY karena lokasi kejadiannya di wilayah hukum Polda DIY," ujarnya. Selain meringkus ketiga pelak, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti enam buah handphone, tiga buah koper, tiga buah tas, dua buat KTP, satu buah paspor dan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah. ray

wartawan
Redaksi
Category

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.