Diposting : 19 September 2018 10:47
redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Menteri Kesehatan Nila Moeloek melarang agar pasien dengan penyakit berat dirujuk dari Puskesmas. Menkes meminta agar pasien dengan penyakit berat seperti gagal ginjal, jantung, gula dan sebagainya agar langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A atau minimal tipe B. "Memang benar bahwa tidak semua yang sakit harus meloncat ke rumah sakit tipe A atau tipe B. Tetapi kalau pasien itu sakit jantung atau gagal ginjal atau diabetes maka dia tidak perlu proses rujukan dari Puskesmas kemudian ke rumah sakit biasa atau tipe C dan D. Langsung saja ke rumah sakit tipe A atau minimal tipe B. Jadi rujukannya harus jelas. Jangan sampai banyak prosesnya sehingga orang sakit keburu mati duluan karena lama diprosesnya," ungkapnya kemarin.
Dikatakannya, saat ini sedang ada penataan secara ketat dan sedang dirapihkan sebagaimana diamanatkan dalam pasal Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12. Hal ini termasuk akreditasi tipe rumah sakit akan diperketat. Rumah sakit tipe B misalnya harus memiliki dokter spesialis dengan komposisi yang seimbang. Bila tidak memenuhi kriteria yang ada dan yang sudah ditentukan maka rumah sakit tersebut tidak boleh menerima rujukan. Hal ini dilakukan karena dikuatirkan terjadi kesalahan dalam penanganan pasien baik dalam pelayanan kesehatan maupun pelayanan BPJS.
Saat ini Kemenkes juga sedang menata dan merapihkan secara administrasi terhadap rumah sakit di Indonesia. Tujuannya agar pelayanan kesehatan semakin prima dan berkualitas sehingga tidak terjadi kesalahan medis dan pelayanan BPJS. Pemerintah tidak segan segan mengambil tindakan bila ada rumah sakit yang main-main dengan kualifikasi tipe. Untuk penyakit berat, rumah sakit tipe C dan D sebaiknya tidak menerima pasien. "Misalnya pasien dengan penyakit gula, dia harus dirawat di rumah sakit yang memiliki dokter khusus dengan perawatan yang ketat. Kuatirnya terjadi pembusukan di bagian tubuhnya. Siapa yang bertanggungjawab," ujarnya dengan nada tanya.