Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menkumham RI Siap Serahkan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Tenun Endek Bali kepada Gubernur Koster

Bali Tribune / I Made Gunaja

balitribune.co.id | Denpasar – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly diagendakan akan hadir ke Pulau Bali dalam acara penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Jumat, Sukra Paing Sinta (5/2) di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar.

Dalam acara bersejarah ini, ada 24 nama yang akan menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) oleh Menteri Hukum dan HAM RI, yang terdiri dari 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta, yakni meliputi Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, Siat Geni Desa Adat Tuban, Siat Tipat Bantal, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, Megoak Goakan, Ari Ari Megantung, Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari.

"Selain Gubernur Bali yang akan menerima secara langsung Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) berupa Tenun Endek Bali, Menkumham Republik Indonesia, Yasonna H Laoly juga akan memberikan Sertifikat dan Surat Pencatatan KI tersebut kepada 23 Perwakilan Masyarakat di Kabupaten/Kota se-Bali di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar dengan menggunakan pakian adat Madya," ungkap Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Bali, I Made Gunaja dalam keterangan persnya, Kamis (4/2).

Ia mengatakan Bali mendapatkan 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta dari Menteri Hukum dan HAM RI merupakan bentuk kepedulian Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menjaga dan melindungi warisan budaya leluhur, sehingga bermanfaat secara ekonomi, salah satunya seperti kain tenun endek Bali.

Guna menyukseskan kegiatan tersebut, mengingat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka pihaknya dengan hormat memohon kepada peserta yang diundang untuk hadir tepat waktu guna mengikuti Rapid Test Antigen di Kalangan Ratna Kanda Taman Budaya Art Centre terlebih dahulu.

Kemudian selama kegiatan berlangsung, peserta atau undangan yang hadir jumlahnya akan dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan, dan semua wajib mengedepankan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Selain Menteri Hukum dan HAM RI akan memberikan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual berupa 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta di Pulau Dewata, Gunaja menyatakan bahwa sejatinya Bali juga akan diberikan 63 Hak Merk oleh Menteri Hukum dan HAM RI. "Karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka penyerahan 63 Hak Merk untuk UMKM akan diagendakan secara terpisah atau di waktu yang berbeda," tegasnya.

Disisi lain, Gunaja menyebutkan dengan adanya keberhasilan Bali mendapatkan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) di Kementrian Hukum dan HAM RI baik di bidang tradisi, seni, budaya, dan usada (pengobatan tradisional Bali), karena berkat hasil perjuangan diplomasi politik kebangsaan yang dilakukan oleh Gubernur Bali.

Kata dia, dengan memiliki jaringan di Pemerintah Pusat dan pengalaman sebagai mantan Anggota DPR-RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan, Gubernur Koster sangat serius memperjuangkan Kekayaan Intelektual ini sebagai wujud keseriusan membangun Bali melalui Pemerintah Provinsi Bali untuk mengimplementasikan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya. 

Selain bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, hingga bidang pariwisata. Hal ini juga sebagai wujud nyata Gubernur Koster dalam mengimplementasikan prinsip Tri Sakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan," jelas Gunaja.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.