Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menolak Sertifikasi Tanah Adat, 6 KK Desa Adat Panglan Divonis “Kanorayang”

Bali Tribune / Surat Kanorayang

balitribune.co.id | Gianyar - Selain dua kepala keluarga (KK) di Desa Adat Jero Kuta, 6 krama (KK) di Desa Adat Panglan, Pejeng, Tampaksiring juga dikenakan Sanksi "Kanorayang." Sanksi Adat ini diputuskan karena polemik yang sama, yakni menolak proses sertifikasi tanah adat oleh desa adat setempat. Krama inipun diberi waktu hingga 35 Hari untuk mencabut segala keberatan, meminta maaf dan bersedia mengikuti Awig-awig Desa Adat.

Dari keterangan yang dihimpun, Selasa (26/1), Sanksi adat ini berawal dari penolakan krama tersebut terhadap proses sertifikasi tanah adat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikasi ini diputuskan dalam Paruman Adat atas dasar kesepakatan Krama. Dimana tanah karang ayahan desa yang ditempati krama disertifikasi atas nama Desa adat. Namun saat sertifikasi berproses, sejumlah Krama menyampaikan keberatan. Bahkan salah satu krama mengajukan pengaduan ke Polres Gianyar dengan dugaan ada pemalsuan surat dalam proses setifikasi itu.

Atas keberatan krama ini, mediasi dan paruman pun dilaksanakan, hingga akhirnya beberapa krama mencabut keberatan atas proses sertifikasi tersebut. Hingga akhirnya dalam Paruman Desa yang digelar Desember 2020, diputuskan untuk pengenakan saksi adat kepada krama yang masih keberatan. Pada Tanggal 19 Januari 2021, 6 KK pun dikenakan sanksi adat "Kanorayang." Masing-masing I Made Geten, I Made Sumadi, I Ketut Kertayasa, I Wayan Warta / I Komang Kusumayasa, I Wayan Sudirga dan I Made Sudiarga.

Bendesa Adat Panglan, I Wayan Pugra pun membenarkan adanya Saksi Kanorayang tersebut. Disebutkan, ke enam krama ini dinyatakan bersalah karena beberapa hal. Diantaranya, nungkasin daging awig-awig atau tidak tunduk dengan awig-awig. Kemudian juga Nungkasin daging Paswaran desa/ banjar atau tidak mengikuti keputusan paruman adat. "Atas sikap itu, 6 krama ini dinilai telah mengganggu kesukertan desa adat. Dan dijatuhkan saksi Kanorayang. Dalam penerapannya, Krama ini tidak mandapat pelayanan adat dari krama desa adat dan juga tidak melakukan pelayanan adat kepada krama Desa Adat Panglan," ungkapnya.

Disebutkan juga, sejak surat ini diturunkan, dengan  tahapan waktu sebelum penerapan. Mulai dari peringatan pertama selama 20 hari, peringatan kedua 10 hari dan peringatan ketiga 5 hari. Jika pelaksanaannya sudah habis waktu baru dilaksanakan penerapan sanksi. "Kami ini saling memiliki ikatan saudara. Karena itu saya sangat mengharapkan krama ini terhindar dari penerapan sanksi. Semoga saudara kami ini mencabut keberatannya, meminta maaf di paruman desa dan menandatangani surat perdamaian," harapnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas dan Beragam Promo Menarik di Pesta Kesenian Bali 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran komunikasi dan pengalaman digital masyarakat selama berlangsungnya Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2026, Telkomsel menghadirkan dukungan infrastruktur jaringan dan layanan pelanggan di kawasan Taman Werdhi Budaya Art Center yang menjadi pusat penyelenggaraan kegiatan mulai Sabtu (13/6) hingga Sabtu (11/7).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Teuku Umar Sambut Galungan dengan Bazzar YADNYA & Promo Hemat

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang hari raya besar umat Hindu, Galungan dan Kuningan, Astra Motor Teuku Umar kembali menunjukkan kepedulian dan apresiasinya kepada masyarakat Bali, khususnya para konsumen loyal Honda. Dealer resmi sepeda motor Honda ini menggelar program khusus bertajuk "Bazzar YADNYA Honda" sekaligus menghadirkan deretan promo penjualan menarik yang dirancang khusus untuk memanjakan konsumen di momen penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang 14 Hari, Lansia Asal Beraban Ditemukan Tewas di Semak-Semak

balitribune.co.id | Tabanan - I Ketut Sadra (71), seorang lansia yang sempat hilang misterius selama 14 hari usai pamit mencari pakan ternak, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad warga Banjar Batugaing, Desa Beraban ini ditemukan membusuk di sebuah lahan kosong di wilayah Banjar Batugaing Kelod, Kecamatan Kediri, Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sentuh 36 Panti Asuhan se-Bali, Bank Lestari Bali (BPR) Distribusikan 3 Ton Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) tidak main-main dalam menunjukkan keseriusannya mendukung masa depan generasi muda. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Lestari For Kids” yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026, Bank Lestari Bali (BPR) mendistribusikan total 3 ton beras ke 36 panti asuhan yang tersebar di seluruh pelosok Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Terkencang di Estoril

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, mencatat sejarah gemilang untuk Indonesia. Pemuda asal Sleman, Yogyakarta ini cetak kemenangan pertamanya dengan menyabet podium tertinggi pada putaran kedua Moto3 Junior World Championship 2026 di Circuito do Estoril, Portugal, Minggu (14/6/2026) bersama Honda Asia-Dream Racing Junior Team.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Galungan, Astra Motor Bali Tebarkan Energi Positif Melalui Aksi Sosial "Ngejot"

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada 17 Juni 2026, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA ASMO) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejalan dengan empat pilar kontribusi sosial Astra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.