Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menolak Sertifikasi Tanah Adat, 6 KK Desa Adat Panglan Divonis “Kanorayang”

Bali Tribune / Surat Kanorayang

balitribune.co.id | Gianyar - Selain dua kepala keluarga (KK) di Desa Adat Jero Kuta, 6 krama (KK) di Desa Adat Panglan, Pejeng, Tampaksiring juga dikenakan Sanksi "Kanorayang." Sanksi Adat ini diputuskan karena polemik yang sama, yakni menolak proses sertifikasi tanah adat oleh desa adat setempat. Krama inipun diberi waktu hingga 35 Hari untuk mencabut segala keberatan, meminta maaf dan bersedia mengikuti Awig-awig Desa Adat.

Dari keterangan yang dihimpun, Selasa (26/1), Sanksi adat ini berawal dari penolakan krama tersebut terhadap proses sertifikasi tanah adat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikasi ini diputuskan dalam Paruman Adat atas dasar kesepakatan Krama. Dimana tanah karang ayahan desa yang ditempati krama disertifikasi atas nama Desa adat. Namun saat sertifikasi berproses, sejumlah Krama menyampaikan keberatan. Bahkan salah satu krama mengajukan pengaduan ke Polres Gianyar dengan dugaan ada pemalsuan surat dalam proses setifikasi itu.

Atas keberatan krama ini, mediasi dan paruman pun dilaksanakan, hingga akhirnya beberapa krama mencabut keberatan atas proses sertifikasi tersebut. Hingga akhirnya dalam Paruman Desa yang digelar Desember 2020, diputuskan untuk pengenakan saksi adat kepada krama yang masih keberatan. Pada Tanggal 19 Januari 2021, 6 KK pun dikenakan sanksi adat "Kanorayang." Masing-masing I Made Geten, I Made Sumadi, I Ketut Kertayasa, I Wayan Warta / I Komang Kusumayasa, I Wayan Sudirga dan I Made Sudiarga.

Bendesa Adat Panglan, I Wayan Pugra pun membenarkan adanya Saksi Kanorayang tersebut. Disebutkan, ke enam krama ini dinyatakan bersalah karena beberapa hal. Diantaranya, nungkasin daging awig-awig atau tidak tunduk dengan awig-awig. Kemudian juga Nungkasin daging Paswaran desa/ banjar atau tidak mengikuti keputusan paruman adat. "Atas sikap itu, 6 krama ini dinilai telah mengganggu kesukertan desa adat. Dan dijatuhkan saksi Kanorayang. Dalam penerapannya, Krama ini tidak mandapat pelayanan adat dari krama desa adat dan juga tidak melakukan pelayanan adat kepada krama Desa Adat Panglan," ungkapnya.

Disebutkan juga, sejak surat ini diturunkan, dengan  tahapan waktu sebelum penerapan. Mulai dari peringatan pertama selama 20 hari, peringatan kedua 10 hari dan peringatan ketiga 5 hari. Jika pelaksanaannya sudah habis waktu baru dilaksanakan penerapan sanksi. "Kami ini saling memiliki ikatan saudara. Karena itu saya sangat mengharapkan krama ini terhindar dari penerapan sanksi. Semoga saudara kami ini mencabut keberatannya, meminta maaf di paruman desa dan menandatangani surat perdamaian," harapnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.