Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menteri Pariwisata: Kita Ingin Pembangunan Apapun Termasuk Kepariwisataan Harus Menjaga Keseimbangan

Widiyanti Putri Wardhana
Bali Tribune / Widiyanti Putri Wardhana

balitribune.co.id | Denpasar - Menanggapi isu lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia  terus mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar keputusan yang diambil benar-benar selaras dengan arah pembangunan pariwisata berkelanjutan. 

"Saya berempati pada kekhawatiran masyarakat adat dan pemerhati lingkungan terkait aktivitas industri ekstraktif di sekitar wilayah Raja Ampat, yang lokasinya relatif berdekatan dengan Kawasan Wisata Raja Ampat," ujar Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, kemenpar.ri.

Menteri Pariwisata bersama Gubernur Papua Barat Daya sepakat menjaga kelestarian kawasan destinasi pariwisata Raja Ampat. "Kita ingin pembangunan apapun termasuk kepariwisataan harus menjaga keseimbangan antara ekologi, teritori sosial dan skala ekonomi," tegasnya. 

Menurut Menteri Pariwisata, perlindungan Raja Ampat sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia adalah keharusan. Potensi kerusakan pada kawasan ini akan menjadi kerugian global, bukan hanya nasional. 

Mengingat, selain sebagai Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Indonesia, Raja Ampat memiliki status sebagai Taman Geopark Global UNESCO, Kawasan Konservasi Perairan Nasional, Pusat Terumbu Karang Dunia. 

Investasi terbaik di Raja Ampat adalah investasi pada konservasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Jika dikelola dengan bijak, Raja Ampat dapat menjadi model dunia dalam menyeimbangkan ekonomi dan ekologi.

wartawan
Redaksi
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.