balitribune.co.id | Gianyar - Meski menuai seribu keluhan lantaran pembuangan sampah terpilah kini menjadi bahasa wajib. Setelah beberapa kali evaluasi, Pemerintah kabupaten Gianyar tegaskan penerapan perda pembuangan sampah tetap konsisten dilaksanakan.
Evaluasi terakhir tmelibatkan perbekel dan lurah se Gianyar dipimpin Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ni Made Mirnawati, dan Kepala Dinas PMD, Dewa Ngakan Ngurah Adi, di ruang sidang kantor Bupari Gianyar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ni Made Mirnawati, Selasa (14/5) mengatakan, rapat evaluasi tersebut mempertegas kembali peran perbekel dan lurah dalam sosialisasi untuk mensukseskan program penanggulangan sampah berbasis kearifan lokal ini.
Disebutkan sejumlah masalah dilapangan disampaikan oleh perbekel. Seperti toleransi dalam membedakan sampah anorganik dan residu. "Misalkan sampah botol air mineral, kalau ada sisa airnya agar bisa di toleransi untuk menjadi anorganik, jangan masuk ke residu agar sampahnya tidak kembali lagi, toleransinya minimalah 20%. Kita berikan toleransi karena masih sama-sama belajar," ujarnya.
Selain itu, sejumlah keinginan masyarakat yang perlu disikapi dengan teknis pengangkutan. Misalkan yang punya rumah makan mereka ingin pengangkutan organik sitiap hari. Sementara yang punya bayi ingin residu tiap hari. "Kondisi ini perlu disikapi, diberikan pemahaman ke pada masyarakat, misalkan pempers kalau dibungkus dengan kantong plastik, samberi menunggu penjadwalan, dia tidak akan menimbulkan penyakit. Jangan sampai di buang hingga berserakan dititik-titik tertentu," ujarnya.
Pihaknya memastikan pemerintah akan konsisten terkait langkah-langkah penanggulangan sampah yang dilalukan ini.
"Kami akan konsisten selama 6 bulan ke depan untuk penjadwalan ini. Terkait teknis pengangkutan diserahkan ke desa yang terpenting susai jadwal. Kami juga siap untuk mensosialisasikan ke masyarakat bersenergi dengan desa adat dan dinas," tandas Mirna.