Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menunggak Pajak Hingga Miliaran Rupiah, DJP Bali Blokir 91 Rekening Wajib Pajak

Bali Tribune / SURAT PEMBLOKIRAN - Petugas Pajak saat menunjukkan surat pemblokiran Wajib Pajak (WP) yang menunggak.

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Bali melakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran serentak atas 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar 71 miliar .

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa tindakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan sebuah tindakan legal oleh DJP yang dilindungi Undang-Undang dan tata cara pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," katanya, Senin (19/6)

Nurbaeti menambahkan bahwa pemblokiran sejatinya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang undangan.

"Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak (WP) yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan. Sebelum sampai pada tahap tindakan blokir rekening, terhadap wajib pajak telah diawali dengan penyampaian pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkahlangkah persuasif agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Nurbaeti.

Pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara.

"Kami berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi Wajib Pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dihimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar Wajib Pajak terhindar dari blokir rekening," pintanya.

Lebih lanjut Nurbaeti menegaskan Kantor Wilayah DJP Bali senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa. Untuk itu diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

wartawan
ARW
Category

Berkat Bantuan Polres Jembrana, Ratusan Warga Bisa Menikmati Air Sumur Bor

balitribune.co.id I Negara - Bagi sebagian besar masyarakat perkotaan, mendapatkan air bersih mungkin menjadi hal yang biasa. Namun bagi ratusan warga Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pendem, Jembrana, selama bertahun-tahun, harus berjuang mendapatkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tidak Mudah, Tapi Harus Bisa, Spirit Bupati Gus Par-Wabup Guru Pandu  Sambut Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Amlapura - Menyambut hari suci Galungan dan Kuningan yang jatuh pada Juni 2026, jajaran Pemerintah Kabupaten Karangasem menggaungkan spirit optimisme yang mendalam. Momentum kemenangan Dharma atas Adharma kali ini terasa kian istimewa sekaligus bersejara bagi masyarakat Bumi Lahar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tetap Tenang dan Cari_Aman Hadapi Turunan Parkiran Licin Saat Hujan dengan Skuter Matik

balitribune.co.id | Denpasar – Musim hujan menuntut kewaspadaan ekstra bagi para pengendara sepeda motor, khususnya pengguna skuter matik (skutik). Salah satu titik rawan yang sering luput dari perhatian adalah area turunan gedung parkir. Permukaan lantai parkiran yang cenderung halus akan menjadi sangat licin saat terkena air hujan yang terbawa oleh ban kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click

Wayan Sadar Berkat Tutur Sastra, Duta Badung Getarkan Wimbakara Taman Penasar PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tokoh Wayan berulangkali mengocok perut ratusan penonton yang memenuhi Kalangan Ratna Kanda, Art Centre, Denpasar serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 bertepatan dengan Umanis Galungan, Kamis (18/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas dan Beragam Promo Menarik di Pesta Kesenian Bali 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran komunikasi dan pengalaman digital masyarakat selama berlangsungnya Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2026, Telkomsel menghadirkan dukungan infrastruktur jaringan dan layanan pelanggan di kawasan Taman Werdhi Budaya Art Center yang menjadi pusat penyelenggaraan kegiatan mulai Sabtu (13/6) hingga Sabtu (11/7).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Teuku Umar Sambut Galungan dengan Bazzar YADNYA & Promo Hemat

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang hari raya besar umat Hindu, Galungan dan Kuningan, Astra Motor Teuku Umar kembali menunjukkan kepedulian dan apresiasinya kepada masyarakat Bali, khususnya para konsumen loyal Honda. Dealer resmi sepeda motor Honda ini menggelar program khusus bertajuk "Bazzar YADNYA Honda" sekaligus menghadirkan deretan promo penjualan menarik yang dirancang khusus untuk memanjakan konsumen di momen penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.