Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menyambut Kepala Daerah

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Sore hingga malam hari nanti, masyarakat di 171 daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan menyambut kepala dan wakil kepala daerah yang dihasilkan melalui proses pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada/Pilkada). Meski proses politik formal masih berlangsung, namun atas jasa metodologi ilmiah hitung cepat, maka sosok pemimpin, umumnya sudah bisa diketahui.  Suatu keberhasilan pembangunan politik di alam reformasi ini, yang patut kita nikmati dengan suka cita. Sebelum tahun 2005, pemilihan kepala daerah bukan menjadi urusan rakyat. Gaung pesta politik yang menentukan masa depan daerah itu  hanya bergetar di ruang DPRD setempat. Puluhan hingga ratusan wakil rakyat yang ada di gedung itu, mengambil daulat rakyat untuk memilih Kepala Daerah. Rakyat tak pernah tahu kesibukan itu (kecuali segelintir elit dan keluarganya) hingga tiba-tiba sudah ada Kepala Daerah baru. Selanjutnya, sang gubernur atau bupati/walikota, berkeliling ke kecamatan dan desa untuk memperkenalkan diri. Rakyat yang harusnya memiliki hak memilih, malah apatis dengan hak politik yang selama hampir 60 tahun sejak negeri ini merdeka, seakan dijauhkan darinya. Seperti kita tahu, di setiap negeri demokrasi, ada empat variabel demokrasi dan hak asasi manusia dalam pemilu yang harus dipenuhi negara; (1) memastikan agar setiap warga negara berhak untuk memilih (right to vote); (2) memastikan agar tiap warga negara berhak untuk dipilih (right to take a part of govertment); (3) memastikan adanya jaminan pemilihan yang bebas dan jujur serta adil ( free and fair election); dan (4) memastikan bahwa negara tidak akan memasuki cara pandang partikuler rakyat  dalam menentukan nasib atau pilihan masing-masing  (self determination of the right). Terhadap hak yang sempat hilang ini, tak perlu kita sesali karena seperti itulah sebuah negara demokrasi membenahi diri hingga tiba pada tahapan yang relatif mapan. Justru yang diperlukan sekarang adalah menegakkan hukum dan etika kebangsaan untuk mengempang erosi demokrasi agar tidak kebablasan menjadi bola liar yang justru merusak sendi-sendi kebangsaan kita. Untuk maksud itu, maka dengan memanfaatkan momentum kedatangan kepala daerah yang dihasilkan oleh proses pilkada langsung hari ini, untuk memperbaiki titik-titik lemah dari pelaksanaan demokrasi elektoral selama orde reformasi. Bahwa buah reformasi tidak sepenuhnya manis. Sesungguhnya ada diantaranya yang kecut sehingga diperlukan terapi untuk menghilangkan kecutnya. Beberapa diantaranya yang perlu dihilangkan adalah konflik horisontal yang diakibatkan oleh rivalitas dalam Pilkada, noda-noda ketidakadilan negara dalam mengambil posisi memihak, saat Pilkada berlangsung, loyalitas abdi negara yang terbelah kepada kepala daerah yang menang dan yang kalah, mengikuti polarisasi pada persaingan pilkada lalu. Bahkan, juga tentang pemborosan keuangan negara yang digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada. Ihwal konkrit yang segera dihadapi adalah soal loyalitas yang terbelah, tidak hanya pada para abdi negara, namun juga antar warga sebagaimana residu yang ditinggalkan Pilkada DKI. Pilkada DKI adalah contoh terburuk khususnya terhadap para pendukung Gubernur lama ean gubernur baru; yang sampai saat ini masih saling hina, cari maki dan terus mencari-cari kesalahan dari figur lawan. Pilkada langsung kali ini, harus mampu mereduksi rasa kecut dari buah-buahan demokrasi yang dihasilkan oleh Pilkada langsung. Kondisi di DKI saat ini adalah contoh terburuk, yang mesti dijauhi oleh daerah lain. Kenyataan ini sungguh-sungguh menodai peradaban politik yang dicita-citakan bangsa. Marilah, para pemimpin daerah yang baru dihasilkan oleh pesta demokrasi dengan biaya amat besar, agar tampil menjadi teladan bagi para pendukungnya sebagi figur pemersatu yang moderat. Demikian juga rival yang kalah, harus mampu meredam pengikutnya untuk tidak memupuk dendam. Kita songsong masa depan bangsa dengan berdemokrasi secara sehat sesuai dengan fasafah bangsa kita; Pancasila.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.