Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menyulap Batu Alam Jadi Bisnis Menggiurkan

Bali Tribune/Haji Baden penjual batu di Pasar Kreneng


balitribune.co.id | Denpasar - Menggeluti usaha batu alam membuat Haji Baden (55) meraup untung ratusan juta dalam sebulan. Pria asal Sukabumi ini mengatakan bahwa beberapa batu alam tertentu dipercaya membawa keberuntungan bagi pemakainya. 
 
Haji Baden (55) yang berjualan di Pasar Kreneng, Denpasar, kepada Bali Tribune mengatakan bahwa bisnis batu alam sangat menjanjikan. Itu sebab, usaha yang digelutinya itu sudah turun temurun dari orangtuanya. 
 
Haji Baden telah mulai bisnis batu alam sejak lulus SMP tahun 1982.  “Dalam sehari bisa mengantongi Rp2 juta sampai Rp3 juta,” ujarnya.
 
Orang tua saya dulu pengrajin gosok batu alam, jadi saya terusin, tambahnya. 
 
Tak hanya haji Baden yang berbisnis batu alam di Bali, tapi salah seorang anaknya juga ikut berjualan batu alam melalui marketplace. Pengasilannya pun tak main-main, satu  pesanan meraup untung Rp50 juta sampai Rp80 juta. 
 
Anak saya sekarang di Sukabumi jualan online, biasanya satu pesanan itu ada yang Rp50 juta sampai Rp 80 juta itu pembuatannya sampai satu  bulan, pungkasnya.
 
“Hasil batu alam juga sudah merambah ke luar negeri seperti Amerika dan Australia,” tambah Haji Baden. 
 
Menurut Haji Baden, tidak hanya penduduk lokal yang tertarik untuk mengoleksi batu alam, tapi wisatawan asing juga tertarik untuk membeli barang dagangan yang dijajarkan di Pasar Kreneng. 
 
Biasanya yang beli orang tua, waktu ini turis luar negeri juga membeli sampai seharga Rp4juta, tuturnya.
 
Selain batu alam yang dijual Haji Baden yakni suseki, opsidian, fosil kayu, kayu les kelor, badar mas, fosil keong, batu akik dan lainnya. Untuk harga batu alam di bandrol mulai Rp 100.000 sampai Rp500.000. 
 
Untuk bahan baku, Haji Baden mengambil batu alam langsung dari Sukabumi. Kemudian, batu alam yang telah diolah menjadi permata, kalung, gelang, aksesoris, cincin dan perhiasan lainnya dibandrol seharga Rp50.000 sampai Rp300.000. Sedangkan kayu les kelor dibuat menjadi alat pijat seharga Rp75.000 sampai Rp100.000.
 
Kalo orang-orang diluar bilang ini bisa gini, bisa gitu jangan mudah percaya itu bohong. Tapi, ada beberapa memang batu alam ini dipercaya untuk melancarkan usaha, sebelumnya gak lancar kalau pake batu ini lancar berarti cocok sama badan kita itu jangan dijual khasiatnya ada. Pak Haji sendiri punya, tapi gak sembarangan ada, tutupnya. 
wartawan
M1
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.