Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menyusun dan Inventarisir Data Wanwil

Bali Tribune/ MEMELIHARA - Kegiatan memelihara data wanwil di Kodim 1619/Tabanan.
Balitribune.co.id | Tabanan - Kodim 1619/Tabanan menggelar Kegiatan Menghimpun, Menyusun dan Inventarisasi Data Wanwil (RT/RW, SDAB, SDM dan Konsos) Semester II TA. 2020, di Makodim 1619/Tabanan, Senin (28/9).
 
Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto menyampaikan bahwa Dimasa Pandemi Covid-19 ini selain kegiatan dalam rangka pendisiplinan masyarakat yang dilaksankan secara rutin dan semakin masif, juga dihadapkan dengan melaksanakan pengamanan Pilkada 2020. "Walau demikian kita juga harus tetap melaksanakan program-program dari Komando atas untuk mendukung dan memelihara kemampuan Satuan Teritorial di wilayah, salah satunya adalah kegiatan ini, agar diikuti dengan baik dan supaya diimplementasikan dalam tugas kita sebagai aparat kewilayahan," terang Dandim.
 
Dandim menyoroti bahwa kegiatan Pendisiplinan Masyarakat yang sekarang dilaksanakan bersama Kepolisian dan Instansi terkait agar dilaksanakan dengan baik untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Tabanan. Dikatakan Dandim, Payung hukum kegiatan tersebut sudah jelas yaitu Inpres no 6 tahun 2020, Pergub Bali no 46 tahun 2020 dan Perbup Tabanan no 44 tahun 2020. Untuk itu pihaknya menghimbau agar tugas tersebut dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dengan mengedepankan cara humanis dan tetap berkoordinasi dengan aparat terkait sehingga Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tabanan dapat di minimalisir.
 
Dandim juga memberi arahan anggota Babinsa agar dikomunikasikan lagi dengan satgas gotong royong di desa untuk memajukan dan mengaktifkan kembali satgas gotong royong dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, dan agar diimbau kepada warganya yang telah sembuh dari Covid-19 untuk bersedia melaksanakan donor plasma darah tujuannya dalam proses penyembuhan lebih cepat. Terkait Pilkada Dandim Tabanan menekankan kepada seluruh anggota agar tetap menjaga Netralitas TNI. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.