Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Merampok di Kuta, Bule Amerika Jadi Pesakitan

pengadilan
Paul Anthony Hoffam saat menjalani persidangan

BALI TRIBUNE - Paul Anthony Hoffam, warga Amerika Serikat yang sedang berlibur di Bali, terpaksa jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/4). Pria kelahiran New York 57 tahun lalu ini menjadi terdakwa dalam kasu perampokan di sejumlah minimarket di wilayah Kuta.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Gde Ginarsa dan didamping Hakim Sutrisno dan I Ketut Suarta itu, jaksa penuntut umum (JPU), IGAA Fitria Chandrawati, mengatakan, terdakwa Paul telah mengambil barang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di tiga minimarket di wilayah Kuta. Rinciannya, minimarket di Jl. Kayu Aya, Seminyak, Jl. Sunset Road dan Circle K di Jl. Drupadi, Seminyak.

JPU juga menyebutkan, agar aksinya berjalan mulus, terdakwa berbekal pisau yang digunakan untuk mengancam penjaga minimarket. Atas perbutaannya, Paul didakwa melanggar pasal 365 Jo Pasal 65 ayat 1 (KUHP).

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta di seputaran Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, Kamis (16/2) pukul 01.00 Wita. Dia disergap lantaran diduga sebagai pelaku perampokan di sebuah minimarket di seputaran Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung.

Setiap beraksi, Paul selalu mengenakan pakaian dan atribut yang sama. Baju jean warna biru berlengan panjang, helm warna hitam, kendaraan jenis Honda Vario, dimana plat nomornya baik depan maupun belakang selalu ditutup dengan potongan kardus yang terbungkus plastik hitam. Tak tanggung-tanggung, Paul beraksi selalu dengan membawa senjata tajam berupa pisau belati dengan panjang sekitar 15 cm.

Begitu pula, modus yang dilakukan selalu sama. Dia datang ke minimarket dan berpura-pura berbelanja. Sebelum beraksi, dia lebih dulu melakukan pengintaian. Target yang dipilih adalah toko atau minimarket yang beroperasi hingga 24 jam, dengan petugas atau karyawan hanya seorang diri tanpa ada satpam. Begitu ambil barang, dia pura-pura membayar di meja kasir.

Saat uang dikeluarkan, si kasir akan membuka laci yang ada uangnya. Saat itulah pelaku menodongkan pisau ke petugas kasir dan mengambil semua uang yang ada serta termasuk barang belanjaan yang telah diambil lebih dulu.

Akibat perbuatan terdakwa ini, pihak toko Jalan Kayu Aya mengalami kerugian sebesar Rp 11. 043. 000, toko Minimart di Jalan Sunset Road mengalami kerugian Rp 176.000, dan toko Circle K 197 mengalami kerugian sebesar Rp 800.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.