Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Merasa Dibohongi, Saksi Tolak Nikahi Terdakwa

sidang
Terdakwa Ni Kadek Yosi Wiriani didampingi pengacara dari LBH APIK.

Denpasar, Bali Tribune

Ni Kadek Yosi Wiriani (18) akhirnya harus menanggung sendiri dosa membunuh dan membuang bayi yang dilahirkannya. Sebab, I Gede Yoga Antara alias Ngurah Landung, ayah kandung bayi malang itu enggan bertanggung jawab. Bahkanm pemuda asal Karangasem itu menganggap Yosi hanya masa lalu. Di hadapan majelis hakim, Yosi dianggap mantan pacar. Ini terungkap dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (1/8) ketika Yoga bersaksi untuk Yosi.

Dihadapam majelis hakim pimpinan I gede Ginarsa, saksi Yoga alias Ngurah landung menerangkan  jika semua berawal dari kenalan lewat media sosial (medsos), yakni jejaring BlackBerry Messenger (BBM) tahun 2014.

Ketika itu, Yosi bekerja di Denpasar sebagai asisten rumah tangga, sedangkan Yoga tetap di kampungnya sebuah desa di Karangasem sebagai karyawan swasta. Setelah berkenalan, komunikasi terjalin. Suatu hari, Yosi yang izin pulang ke kampung janjian dengan Yoga.

Merasa sudah akrab di dunia maya, Yoga main ke rumah Yosi. Yoga yang bagian leher dan lengan kanannya bertato itu mengenalkan diri pada orangtua Yosi. Tak lama berselang, gantian Yoga mengajak Yosi ke rumahnya. Dua sejoli yang dimabuk asmara itu masuk ke dalam kamar. “Kamu ngapain saja masuk dalam kamar?” tanya hakim Gede Ginarsa.

Yoga tak bisa menjawab pertanyaan hakim. “Ya gitu,” jawab Yoga pendek. “Gitu gimana? Ngomong yang jelas. Kamu apakan Yosi di dalam kamar?” cecar hakim. Yoga kembali gelagapan. “Kamu ajak hubungan seperti suami istri?” kejar hakim Ginarsa. Yoga pun menganggukkan kepala.

Hakim Ginarsa terus mengejar Yoga. Dengan polos namun malu, Yoga mengaku dua kali melakukan hubungan layak sensor dengan Yosi. “Dua kali dalam satu hari. Waktu saya ajak main ke rumah saya,” ungkap Yoga sambil menundukkan kepala. “Dua kali itu saja?” tanya hakim Ginarsa kembali mencecar. Yoga menganggukkan kepala lagi. “Kamu harus tanggung jawab. Jangan mau enaknya saja. Itu anak kamu!” cetus hakim Ginarsa. Meski dibentak dan dicecar, Yoga tetap tenang. “Ya gimana lagi, orang suka sama suka,” jawabnya enteng.

Bahkan, Yoga sempat mengira bahwa Yosi berbohong jika hamil. Menurut Yoga, Yosi tidak mau diajak periksa. Beberapa kali dihubungi tapi tidak nyambung. Mendengar pengakuan Yoga, majelis hakim anggota Ni Made Purnami mulai berang. Purnami menyebut Yoga hanya mau enaknya tapi tak mau bertanggung jawab.

Yoga menyangkal keterangan hakim. Yoga mengaku selama ini sudah berusaha bertanggung jawab dengan mengajak Yosi periksa ke dokter. “Sudah sering saya suruh pulang saya ajak periksa, tapi dia tidak mau. Saya juga sudah bilang orangtua saya mau nikah dengan Yosi. Disetujui. Babi sudah dijual, semua sudah disiapkan. Tapi, ya akhirnya anak saya dibuang,” kata Yoga beralibi.

Namun, hakim Purnami tidak percaya begitu saja. “Kenapa tidak kamu cari ke Denpasar. Kamu kan bisa tanya orang tua terdakwa di mana terdakwa di Denpasar,” ungkap Purnami. Namun, Yoga lagi-lagi berkelit. “Saya tidak tahu jalan ke Denpasar,” ketus Yoga. “Kan bisa tanya dan cari-cari kalau tidak tahu,” cecar hakim Purnami. Yoga kembali menghindar. “Saya orang kampung, sumpah saya tidak tahu jalan. Saya nggak pernah melancong ke mana,” kelit Yoga.

Hakim Ginarsa menanyakan kepada Yoga, apakah mau menikahi Yosi saat ini. Yoga dengan tegas mengatakan tidak mau. Dia berdalih Yosi sudah membunuh anaknya. “Ya, tapi itu anak ada kan karena perbuatanmu. Kamu mau tidak nikahi nona ini?” tanya hakim Ginarsa. Yoga tertawa cengengesa sambil menggelengkan kepala.

Yoga menyebut jika mau, tapi orang tuanya belum tentu mau. Lagi-lagi jawaban Yoga membuat hakim jengkel. Hakim menilai Yoga telah mencampakkan Yosi begitu saja. “Kalau saja Yosi ini belum berumur 18 tahun saat kejadian, kamu bisa dipenjara 15 tahun,” tegas hakim. Lagi-lagi, Yoga menjawab santai “serangan” majelis hakim. “Ya kalau jodoh kan ketemu,” jawab Yoga pendek. Sontak, jawaban remaja berbadan kurus itu membuat seluruh hadirin tertawa ngakak.

Pun saat Yoga diancam hakim bisa kena karma akibat perbuatannya. Yoga masih bisa berkelit. Dia sudah menyerahkan sejumlah uang untuk upacara. “Saya sudah keluarkan uang Rp4 juta untuk upacara. Uangnya saya berikan polisi penyidik Bu Deni. Saya gadai motor agar dapat uangnya itu,” ucap Yoga membela diri.

Sementara itu, Yosi saat diberikan kesempatan bicara pada mantan kekasihnya, Yosi menggelengkan kepala. Namun, melalui kuasa hukumnya, Yosi mengaku kecewa dan tega membunuh bayi karena hendak dimadu. “Benar saudara ingin memadu terdakwa? Jangan-jangan anda sudah punya istri?” tanya Ni Luh Putu Nilawati dan Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih, kuasa hukum Yosi. “Sumpah saya tidak ada bilang begitu! Saya berani sumpah!” bantah Yoga dengan nada tinggi.

Selama Yosi ditahan, Yoga mengaku sekali menemui Yosi. Tapi Yoga mengaku hanya salaman saja. “Saya nggak punya uang. Saya salamin saja,” kata Yoga santai. Setelah sidang usai, Yoga sempat menghampiri keluarga Yosi yang menunggu. Yoga sempat berpamitan dengan Yosi. Tapi keduanya tampak cuek. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

wartawan
redaksi
Category

Wakil Ketua II DPRD Badung Hadiri Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya menghadiri acara peresmian Bale Paruman Adhyaksa se -Kabupaten Badung. Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2025 di Surabaya, Kamis (8/5). 

Munas VII Apeksi dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bima Arya Sugiarto ditandai dengan pemukulan alat musik traditional tambur.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ALVA, Ajak Media Bali Test Ride dan Kenalkan Boost Charge Station

balitribune.co.id | Denpasar - ALVA, brand lifestyle mobility solution, menggelar ALVA Media Riding Bali 2025 untuk mempererat hubungan dengan rekan media di Bali. Bermula dari di ALVA Experience Center, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, sebagai titik kumpul, acara ini diadakan sebagai kegiatan seru yang menggabungkan pengalaman berkendara, eksplorasi keindahan Bali, dan sentuhan gaya hidup modern.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Luncurkan Platform Edukasi Digital Skul.id

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan dengan berpartisipasi dalam Denpasar Education Festival 2025. Dalam acara yang berlangsung meriah di Kota Denpasar ini, Telkomsel secara resmi meluncurkan Skul.id, sebuah platform edukasi digital yang dirancang untuk mendukung proses belajar mengajar generasi muda Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Rancang Integrasi CCTV dengan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah merancang program integrasi Closed Circuit Television (CCTV) kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan pihak swasta. Program tersebut sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan semua lapisan masyarakat termasuk pula para wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click

Diperpa Badung Launching Hasil Survey NTP/NTUP 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) resmi melaunching hasil Survei Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Kabupaten Badung Tahun 2024. Acara ini digelar pada Kamis (8/5/2025) di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.