Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Merasa Dibohongi, Saksi Tolak Nikahi Terdakwa

sidang
Terdakwa Ni Kadek Yosi Wiriani didampingi pengacara dari LBH APIK.

Denpasar, Bali Tribune

Ni Kadek Yosi Wiriani (18) akhirnya harus menanggung sendiri dosa membunuh dan membuang bayi yang dilahirkannya. Sebab, I Gede Yoga Antara alias Ngurah Landung, ayah kandung bayi malang itu enggan bertanggung jawab. Bahkanm pemuda asal Karangasem itu menganggap Yosi hanya masa lalu. Di hadapan majelis hakim, Yosi dianggap mantan pacar. Ini terungkap dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (1/8) ketika Yoga bersaksi untuk Yosi.

Dihadapam majelis hakim pimpinan I gede Ginarsa, saksi Yoga alias Ngurah landung menerangkan  jika semua berawal dari kenalan lewat media sosial (medsos), yakni jejaring BlackBerry Messenger (BBM) tahun 2014.

Ketika itu, Yosi bekerja di Denpasar sebagai asisten rumah tangga, sedangkan Yoga tetap di kampungnya sebuah desa di Karangasem sebagai karyawan swasta. Setelah berkenalan, komunikasi terjalin. Suatu hari, Yosi yang izin pulang ke kampung janjian dengan Yoga.

Merasa sudah akrab di dunia maya, Yoga main ke rumah Yosi. Yoga yang bagian leher dan lengan kanannya bertato itu mengenalkan diri pada orangtua Yosi. Tak lama berselang, gantian Yoga mengajak Yosi ke rumahnya. Dua sejoli yang dimabuk asmara itu masuk ke dalam kamar. “Kamu ngapain saja masuk dalam kamar?” tanya hakim Gede Ginarsa.

Yoga tak bisa menjawab pertanyaan hakim. “Ya gitu,” jawab Yoga pendek. “Gitu gimana? Ngomong yang jelas. Kamu apakan Yosi di dalam kamar?” cecar hakim. Yoga kembali gelagapan. “Kamu ajak hubungan seperti suami istri?” kejar hakim Ginarsa. Yoga pun menganggukkan kepala.

Hakim Ginarsa terus mengejar Yoga. Dengan polos namun malu, Yoga mengaku dua kali melakukan hubungan layak sensor dengan Yosi. “Dua kali dalam satu hari. Waktu saya ajak main ke rumah saya,” ungkap Yoga sambil menundukkan kepala. “Dua kali itu saja?” tanya hakim Ginarsa kembali mencecar. Yoga menganggukkan kepala lagi. “Kamu harus tanggung jawab. Jangan mau enaknya saja. Itu anak kamu!” cetus hakim Ginarsa. Meski dibentak dan dicecar, Yoga tetap tenang. “Ya gimana lagi, orang suka sama suka,” jawabnya enteng.

Bahkan, Yoga sempat mengira bahwa Yosi berbohong jika hamil. Menurut Yoga, Yosi tidak mau diajak periksa. Beberapa kali dihubungi tapi tidak nyambung. Mendengar pengakuan Yoga, majelis hakim anggota Ni Made Purnami mulai berang. Purnami menyebut Yoga hanya mau enaknya tapi tak mau bertanggung jawab.

Yoga menyangkal keterangan hakim. Yoga mengaku selama ini sudah berusaha bertanggung jawab dengan mengajak Yosi periksa ke dokter. “Sudah sering saya suruh pulang saya ajak periksa, tapi dia tidak mau. Saya juga sudah bilang orangtua saya mau nikah dengan Yosi. Disetujui. Babi sudah dijual, semua sudah disiapkan. Tapi, ya akhirnya anak saya dibuang,” kata Yoga beralibi.

Namun, hakim Purnami tidak percaya begitu saja. “Kenapa tidak kamu cari ke Denpasar. Kamu kan bisa tanya orang tua terdakwa di mana terdakwa di Denpasar,” ungkap Purnami. Namun, Yoga lagi-lagi berkelit. “Saya tidak tahu jalan ke Denpasar,” ketus Yoga. “Kan bisa tanya dan cari-cari kalau tidak tahu,” cecar hakim Purnami. Yoga kembali menghindar. “Saya orang kampung, sumpah saya tidak tahu jalan. Saya nggak pernah melancong ke mana,” kelit Yoga.

Hakim Ginarsa menanyakan kepada Yoga, apakah mau menikahi Yosi saat ini. Yoga dengan tegas mengatakan tidak mau. Dia berdalih Yosi sudah membunuh anaknya. “Ya, tapi itu anak ada kan karena perbuatanmu. Kamu mau tidak nikahi nona ini?” tanya hakim Ginarsa. Yoga tertawa cengengesa sambil menggelengkan kepala.

Yoga menyebut jika mau, tapi orang tuanya belum tentu mau. Lagi-lagi jawaban Yoga membuat hakim jengkel. Hakim menilai Yoga telah mencampakkan Yosi begitu saja. “Kalau saja Yosi ini belum berumur 18 tahun saat kejadian, kamu bisa dipenjara 15 tahun,” tegas hakim. Lagi-lagi, Yoga menjawab santai “serangan” majelis hakim. “Ya kalau jodoh kan ketemu,” jawab Yoga pendek. Sontak, jawaban remaja berbadan kurus itu membuat seluruh hadirin tertawa ngakak.

Pun saat Yoga diancam hakim bisa kena karma akibat perbuatannya. Yoga masih bisa berkelit. Dia sudah menyerahkan sejumlah uang untuk upacara. “Saya sudah keluarkan uang Rp4 juta untuk upacara. Uangnya saya berikan polisi penyidik Bu Deni. Saya gadai motor agar dapat uangnya itu,” ucap Yoga membela diri.

Sementara itu, Yosi saat diberikan kesempatan bicara pada mantan kekasihnya, Yosi menggelengkan kepala. Namun, melalui kuasa hukumnya, Yosi mengaku kecewa dan tega membunuh bayi karena hendak dimadu. “Benar saudara ingin memadu terdakwa? Jangan-jangan anda sudah punya istri?” tanya Ni Luh Putu Nilawati dan Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih, kuasa hukum Yosi. “Sumpah saya tidak ada bilang begitu! Saya berani sumpah!” bantah Yoga dengan nada tinggi.

Selama Yosi ditahan, Yoga mengaku sekali menemui Yosi. Tapi Yoga mengaku hanya salaman saja. “Saya nggak punya uang. Saya salamin saja,” kata Yoga santai. Setelah sidang usai, Yoga sempat menghampiri keluarga Yosi yang menunggu. Yoga sempat berpamitan dengan Yosi. Tapi keduanya tampak cuek. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

wartawan
redaksi
Category

Polres Gianyar Ungkap Kasus Pencurian Berantai dalam Seminggu

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah aksi pencurian di wilayah Gianyar yang viral dalam sepekan terakhir langsung dibayar lunas dengan pengungkapan cepat oleh Jajaran Polres Gianyar. Mulai dari Pencurian gambelan di Ubud dan Sukawati, Pencurian mobil di Tegallalang hingga pencurian motor kurir ekspedisi di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Dorong ASN Bali Paham Literasi dan Inklusi Keuangan Pasar Modal

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sektor pasar modal melalui program tematik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di wilayah Provinsi Bali tahun 2025, khususnya akselerasi pemanfaatan produk/layanan industri keuangan pasar modal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan dae

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masuk 16 Besar Liga 4 Nasional, Perseden Denpasar Buktikan Sepak Bola Bali Eksis

balitribune.co.id | Denpasar - Perseden Denpasar menempati Grup D dalam Official Draw babak 16 besar Liga 4 Nasional setelah memimpin klasemen Grup W di babak 32 besar. Di Grup D, Perseden Denpasar tergabung bersama Persema Malang, Pekanbaru FC, dan Persikoba Kota Batu.

Pekanbaru FC merupakan tim yang dikalahkan Perseden Denpasar di babak 32 besar dan kembali satu grup bersama Perseden Denpasar setelah menjadi runner up di Grup W.

Baca Selengkapnya icon click

7 Skill yang Bikin CV Kamu Lebih Menonjol di Mata Rekruter Loker Bali

balitribune.co.id | CV adalah aspek pertama yang membuka kesempatan untuk dipanggil ke tahap seleksi berikutnya. Namun, karena banyaknya pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan serupa, skill atau keterampilan yang kamu tampilkan bisa menjadi faktor pembeda utama.  Sebab, dewasa ini memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan posisi yang ditawarkan acap dianggap lebih menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tinjau Proses Pemilahan Sampah Anorganik Menjadi RDF

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra meninjau pelaksanaan pemilahan sampah anorganik menjadi RDF bertempat di TOSS Center Karangdadi Kusamba, Senin (5/5). Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung I Nyoman Sidang, dan Direktur PT Cahaya Terang Bumi Lestari (CTBL) Putu Ivan Yunatana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.