Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mercedes Benz Luncurkan Dua Bus Baru

Peluncuran Mercedes-Benz OF 1623 RF dan Mercedes-Benz O500RS 1836.

BALI TRIBUNE - MERCEDES Benz di Indonesia meluncurkan dua varian bus baru, Mercedes-Benz OF 1623 RF dan Mercedes-Benz O500RS 1836.Ini adalah upaya Mercedes Benz menjawab kebutuhan pelanggan dalam melayani transportasi jarak menengah dan jauh. Kedua bus ini juga menandai komitmen Mercedes Benz Indonesia untuk selalu menghadirkan produk terbaiknya demi kebutuhan pasar transportasi di Indonesia. Markus Villinger selaku Presiden Direktur Daimler Commeercial Vehicles Indonesia (DCVI) – agen tunggal kendaraan niaga Mercedes Benz di Indonesia – mengungkapkan, dengan pertumbuhan pesat infrastruktur transportasi darat di Indonesia, DCVI memiliki semangat kuat untuk turut meningkatkan kualitas moda transportasi darat. “Mercedes-Benz OF 1623 RF merupakan simbol kembalinya bus Mercedes-Benz bermesin depan di Indonesia setelah lebih dari 20 tahun, yang menjadi jawaban untuk memenuhi kebutuhan pasar pada segmen ini. Sedangkan Mercedes-Benz O500RS 1836 lebih dilengkapi dengan beberapa fitur pengereman dan suspensi canggih untuk segmen bus premium,” kata MarkusMercedes-Benz O500RS 1836 versi terbaru ini merupakan pengembangan dari model bus premium yang telah digunakan oleh para pelanggan dan penumpang bus Mercedes-Benz di Indonesia. Pengembangan transmisi MB G-210 baru menghasilkan torsi yang lebih tinggi dari generasi sebelumnya, menjadikan bus ini lebih tangguh. Dibangun khusus untuk transportasi jarak jauh dan industri pariwisata di Indonesia, Mercedes-Benz O500RS 1836 hadir dengan mesin OM 457 LA (Euro 3) yang lebih bertenaga serta sejumlah fitur premium. Seperti cruise control, sistem pengereman canggih yang mengintegrasikan disc brake, Anti-lock Breaking System (ABS) di seluruh roda dan Anti-Skid Regulation (ASR) serta retarder dan suspensi udara dengan rigid beam axle.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.