Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Meski Sehat, Ini Alasan Putri Tetap Lakukan Skrining Riwayat Kesehatan

Bali Tribune / Adrianna Putri Prayudi

balitribune.co.id | Denpasar – Mengisi skrining riwayat kesehatan sangat perlu dilakukan oleh seluruh peserta JKN usia di atas 15 tahun melalui Aplikasi Mobile JKN pada fitur skrining riwayat kesehatan, website BPJS Kesehatan, Chat Asisstant BPJS Kesehatan (CHIKA) maupun melalui tautan webskrining.bpjs-kesehatan.go.id.

Adrianna Putri Prayudi, seorang pelajar SMA mengaku jika dirinya telah melakukan skrining riwayat kesehatan melalui tautan skrining riwayat kesehatan. Menurut Putri, skrining riwayat kesehatan sangat mudah untuk dilakukan dan banyak manfaatnya.

“Skrining riwayat kesehatan bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, dan tidak memerlukan waktu yang lama. Jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan skrining kesehatan, apalagi ini untuk kebaikan dan kesehatan diri sendiri,” ucap Putri.

Skrining riwayat kesehatan adalah pengisian pertanyaan tentang riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga, dan pola konsumsi makanan. Melalui skrining riwayat kesehatan ini, peserta dapat mengetahui kondisi kesehatannya. Di samping itu, peserta dapat lebih menghemat waktu karena pengisian dapat dilakukan sesuai ketersediaan waktu peserta. Selain itu, melalui skrining riwayat kesehatan ini peserta juga dapat mengonsultasikan hasil skrining riwayat kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.

Peserta JKN yang sehat atau yang belum pernah berkunjung ke FKTP, dapat dengan mudah mengakses pelayanan kesehatan tanpa harus kunjungan ke FKTP dan mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin, sehingga dapat ditindaklanjuti segera.

“Dengan melaksanakan skrining riwayat kesehatan, peserta dapat mengetahui sedini mungkin potensi risiko penyakit diabetes melitus, hipertensi, ginjal kronik dan jantung koroner sehingga dapat dicegah sebelum penyakit tersebut muncul,” jelas Putri.

Jika hasil skrining riwayat kesehatan risiko rendah, maka yang harus dilakukan oleh peserta JKN adalah menjaga pola hidup sehat, olahraga, konsultasi kesehatan dengan dokter FKTP melalui telekonsultasi atau melakukan kunjungan langsung ke FKTP jika diperlukan. Sedangkan jika hasil skrining riwayat kesehatan risiko sedang dan tinggi, maka yang harus dilakukan oleh peserta JKN adalah melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter FKTP melalui telekonsultasi, mengunjungi langsung ke FKTP, atau melakukan skrining kesehatan/pemeriksaan lanjutan di FKTP. 

wartawan
AY/EK
Category

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.