Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 6,11 Gram Sabu, Pria Bergelar SE Divonis 9 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Taufik berdiskusi dengan Teddy seusai divonis bersalah di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Pendidikan tinggi rupanya tak menjamin seseorang bisa luput dari godaan narkotika. Seperti yang dialami Taufik Rosdiawan (48), pria asal Lumajang, Jawa Timur yang sudah mendapat tambahan akronim SE (Sarjana Ekonomi) di belakang nama lengkapnya. 
 
Namun, gelar SE itu dipastikan tercoreng setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia dinilai bersalah memiliki atau menyediakan narkotika berupa sabu seberat 6,11 gram netto.
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim memberikan hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada pria yang tinggal di seputaran Jalan Tukad Irawadi, Desa Panjer,  Denpasar Selatan.
 
Sidang agenda putusan tersebut digelar di ruang sidang Sari PN Denpasar, beberapa waktu lalu.  Putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, didengar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi, penasihat hukum terdakwa, Teddy Raharjo, dan sejumlah pengunjung.  
 
Saat itu, Taufik yang mengenakan baju kemeja warna putih dipadu dengan celana warna hitam dan berpeci tertunduk dengan raut wajah murung sepanjang majelis hakim membacakan putusannya. Taufik dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Rosdiawan SE dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara. 
Sementara itu, terkait putusan ini baik JPU maupu terdakwa bersama penasihat hukumnya, Teddy Raharjo, masih belum menentukan sikap menerima atau pikir-pikir. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Teddy, seusai berdiskusi dengan kliennya dalam sidang.
 
Tertangkapnya Taufik berawal dari penangkapan I Komang Tirtayasa dengan barang bukti berupa sabu seberat 12,03 gram netto. Barang laknat ini diperoleh dari Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis. 
 
Dari pengakuan, dua nama terakhir diatas jika sabu tersebut didapat dari Taufik pada Kamis tanggal 1 November 2018 sekitar pukul 10.00 Wita di kamar kos yang disewa Taufik beralamat di Jalan Tukad Buaji 17C, Banjar Celuk, Desa Panjer, Densel.
 
Berselang seminggu, tepatnya pada tanggal 7 November 2018 sekitar pukul 02.30 Wita, Taufik berhasil ditangkap. Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar kosnya, kembali ditemukan 3 plastik klip berisi sabu serta barang bukti lainnya yang berkaitan. Tiga buah plastik klip berisi sabu tersebut masing-masing seberat 3,10 gram netto, 2,90 gram netto, dan 0,11 gram netto. UNI
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kisah Haru Anak Yatim Piatu Asal NTT, Maafkan 6 Pengeroyoknya demi Masa Depan Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pengeroyokan dialami oleh Yefri Metkono yang terjadi di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan, Kamis (1/1/2026) dini hari berakhir dengan damai. Ini setelah anak yatim piatu asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memaafkan para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click

Terjadi Lonjakan Signifikan Jumlah Pengguna Produk Tabungan Emas Pegadaian di Kalangan Gen Z

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025. Kelompok usia Gen Z kini secara resmi menjadi motor utama pertumbuhan investasi emas digital di Indonesia. Fenomena ini tercermin dari lonjakan signifikan jumlah pengguna produk Tabungan Emas yang kini didominasi oleh kaum muda berusia 18 hingga 27 tahun tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wayan Sugita Putra Hadiri Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung Masa Bhakti 2026–2031

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menghadiri sekaligus mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara pelantikan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung masa ayahan 1947–1952 atau masa bhakti tahun 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Banjar Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Budiyoga Hadiri Panen Raya di Desa Taman

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Gede Budiyoga, menghadiri secara langsung kegiatan Panen Raya sekaligus Pengumuman Swasembada Pangan serta pemberian penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusi dalam mendukung pencapaian Swasembada Pangan Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Gede Budiyoga hadir mewakili Ketua DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.