Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Ganja Tanpa Ijin, Tiga Tersangka Dibekuk Polres Tabanan

Bali Tribune / DIAMANKAN - Ketiga tersangka yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Tabanan

Balitribune.co.id | Tabanan - Sat Res Narkoba Polres Tabanan kembali mengamankan kasus Narkoba. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dihari yang sama, karena kedapatan memiliki barang terlarang jenis ganja, Selasa (2/11).

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan adalah  I Gede Ari Setiawan (34), asal Banjar Wongaya Bendul, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan. Dimana pada hari selasa (2/11), sekitar pukul 17.10 Wita, anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan dipimpin  Kasat Resnarkoba dan Kanit Idik 1 Ipda AA Nyoman Anom, bersama team telah melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka I Gede Ari Setiawan, di rumahnya di Banjar Dinas Wongaya Bendul, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

Dalam penggeledahan tersebut, di dalam saku celana tersangka, Polisi menemukan 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan daun dan biji yang diduga Ganja didalam tas kresek warna bening. Ketika ditanyakan kepada tersangka, barang bukti yang diduga Ganja tersebut diakui miliknya. Selanjutnya Ketika ditanyakan kepada tersangka, diakui membeli secara patungan dengan I Nengah Diksa Prabawa, dengan harga Rp 150 ribu. Di TKP ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat 0,84  gram bruto atau 0,51 gram netto di dalam tas kresek warna bening.

Berbekal informasi dari tersangka I Gede Ari Setiawan, kemudian Polisi mengejar tersangka kedua I Nengah Diksa Prabawa (22), di rumahnya di Banjar Dinas Wongaya Kaja, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Dalam penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainnya, tepatnya di atas lemari pakaian, Polisi menemukan 1 buah plastik di dalamnya berisikan daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat 1,20 gram bruto atau 0,99 gram netto di dalam tas kresek warna bening dan 1 linting daun dan biji yang diduga Ganja dengan berat 0,56 gram bruto atau 0,39 gram netto didalam kotak besi. Ketika ditanyakan kepada  tersangka I Nengah Diksa Prabawa, mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Pada kesempatan tersebut dirinya mengakui kalau barang tersebut dibeli patungan bersama tersangka I Gede Ari Setiawan dari I Putu Krisna Mukti dengan harga Rp 300 ribu.

Dari informasi tersebut kemudian Polisi mengejar tersangka I Putu Krisna Mukti (31). Sekitar pukul 19.30 Wita, anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka I Putu Krisna Mukti alias Rere di dalam rumah, di Jalan Durian nomor 2 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Dalam penggeledahan badan atau pakaian dan tempat  tertutup  lainnya Polisu  tidak  menemukan  barang  bukti  narkotika. Namun dari pengakuan tersangka, dirinya sempat menjual daun dan biji yang diduga ganja kepada tersangka I Nengah Diksa Prabawa seharga Rp 300 ribu. Ketiga tersangka diamankan di Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia menambahkan, ketiga tersangka diamankan dihari yang sama, hari selasa (2/11). Dimana tersangka pertama diamankan I Gede Ari Setiawan, dimana tersangka I Gede Ari Setiawan mendapatkan barang dari tersangka I Nengah Diksa Prabawa dan tersangka Diksa Prabawa mendapatkan barang dari I Putu Krisna Mukti. "Ketiga tersangka kita amankan karena telah memiliki Narkotika jenis Ganja tanpa ijin," tegasnya, Rabu (17/11). 

wartawan
JIN
Category

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.