Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Kokain, Bule Rusia Diganjar Empat Tahun

Rybnikov Vladimir Aleksandrovich

BALI TRIBUNE - Meski sempat menyangkal salah satu barang bukti (BB) yang ditunjukkan dalam persidangan, warga negara Rusia Rybnikov Vladimir Aleksandrovich (42), akhirnya diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Novita Riama, Kamis (22/11), di Pengadilan Negeri (PN)Denpasar. Dia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 4,32 gram.  Selain menetapkan pidana penjara, hakim juga menetapkan pidana denda bagi terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan. " Mengadili, menyatakan terdakwa Rybnikov Vladimir Aleksandrovich telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas ketua hakim.  Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Namun bila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa, putusan itu justru lebih ringan dua tahun. Meski putusan itu sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam hal pasal yang dilanggar.  Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Putu Gede Juliarsana menuntut terdakwa Rybnikov dengan hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.  Dalam sidang sebelumnya, Vladimir membantah kepemilikan 5 paket kokain dan buku yang disebut tempat menyimpan kokain. Barang bukti tersebut dikabarkan hilang saat proses penyidikan di kepolisian. Terdakwa lalu menunjukkan buku bacaan Rusia yang disebutnya mirip dengan buku yang hilang dari kepolisian. Buku bersampul biru tersebut memiliki hard cover. Sementara buku yang dijadikan bukti oleh penuntut umum hanya buku biasa dengan soft cover. “Ini bukunya yang mirip dengan buku yang hilang. Beda dengan buku yang dibawa jaksa,” ujar penerjemah Ana  yang merupakan dosen di Universitas Warmadewa ini. Seperti diketahui, penangkapan terhadap terdakwa Aleksandrovich berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia.  Setelah melakukan penyelidikan, Jumaat (27/4), tedakwa Vladimir berhasil diringkus dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang di dalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.  Anggota Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartemen Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung. Alhasil, polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi kokain yang disembunyikan di dalam buku.  Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga per paket Rp 3 juta sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga Rp 15 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Kinerja Keuangan Daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Turun Langsung Cari Solusi

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung mengunjungi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, Kamis, (5/2/2026) untuk mendengarkan sekaligus mencarikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi jajaran BPKAD.

Baca Selengkapnya icon click

Ngajegang Sastra Leluhur, 12 Lontar Pengobatan Hingga 'Pangijeng Abian' Dikonservasi di Belancan

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bali, Kamis (5/2/2026). Pada kegiatan ini berhasil diidentifikasi sebanyak 12 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.