Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Posisi dan Kewenangan Startegis, BPD Dituntut Pahami Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Bali Tribune/ BPD - Kemampuan BPD di Jembrana terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas BPD.



balitribune.co.id | Negara - Salah satu unsur penyenggaraan pemerintahan di desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD memiliki posisi dan peran strategis dalam merumuskan kebijakan pembangunan di desa. Organ BPD dituntut mampu memahami prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kedudukan BPD dalam pemerintahan desa telah diatur dalam sejumlah regulasi diantaranya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Mendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawarahan Desa (BPD). Regulasi yang berlaku secara nasional tersebut membawa konsekuensi untuk menjadi pedoman bagi BPD dalam melaksanakan Tupoksi yang melekat sesuai ketentuan.

BPD dituntut untuk memahami prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa. Terlebih dalam regulasi tersebut BPD berperan mulai dari penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program di tingkat desa. Terlebih BPD diberikan kewenangan dalam melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa. Tak terkecuali juga di Kabupaten Jembrana yang terdiri dari 41 desa di lima kecamatan.

Berbagai upaya dilakukan dalam meningkatkan kapasitas BPD di Jembrana. Salah satunya melalui bimbingan teknis (bimtek). Teranyar bimtek dilaksanakan terhadap Ketua BPD se-Kabupaten Jembrana Selasa (21/6). Kapala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Jembrana I Made Yasa mengakui BPD memiliki posisi dan kewenangan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan posisi strategis yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa, menurutnya BPD masih harus ditingkatkan kapasitasnya. "BPD sebagai pengawas kinerja Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa sangat perlu ditingkatkan kemampuannya," ungkapnya.

Menurutnya Ketua BPD harus memahami sejumlah fungsi dan kewenangan yang harus dijalankan di desa. BPD harus memahami penyusunan regulasi di desa seperti peraturan desa (perdes). BPD juga harus mengetahui perannya dalam menyusun rencana kerja pemerintahan di desa, peran BPD dalam pengembangan potensi desa dan pentingnya peran BPD dalam pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain Bimtek, juga akan dilakukan orientasi lapangan/studi tiru ke daerah lain yang dapat dijadikan sebagai bahan penerapan hasil pembelajaran setelah Bimtek.

Wakil Bupati Jembrana I Gde Ngurah Patriana Krisna mengatakan desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan akan senantiasa bersentuhan langsung dengan berbagai potensi dan permasalahannya. BPD sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengawasan kinerja pemerintahan di desa dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan pengawasan kinerja pemerintah Desa.

 Salah satunya adalah BPD memiliki kewenangan dan berkewajiban dalam pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa. “Dengan kewenangan yang dimiliki serta dengan pengawasan yang dilakukan secara baik dan maksimal maka akan menjadikan pengelolaan keuangan desa bisa memenuhi azas transparansi, akuntabel, partisipatif, dan tertib serta disiplin anggaran,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

balitribune.co.id | Semarapura - Penyakit jantung menempati penyakit kronis dengan biaya termahal yang dijamin BPJS Kesehatan. Tercatat sepanjang 2015-2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menuturkan, penyakit jantung mengalami peningkatan jumlah kasus dan biaya yang signifikan dalam waktu satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Telusuri Temuan Limbah B3 di Pinggir Jalan Dekat RSU Negara

balitribune.co.id | Negara - Temuan limbah medis yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pinggir Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di sebelah selatan Rumah Sakit Umum (RSU) Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, masih dalam penelusuran.

Baca Selengkapnya icon click

Pemasangan Pompa di Estuary Rampung, PDAM Badung Mulai Distribusi Air ke Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar baik bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung. Pompa berkapasitas 800 kilowatt (kW) di Sistem 4 Estuary yang sebelumnya mengalami kerusakan kini sudah selesai dipasang. Pemasangan pompa jumbo tersebut rampung pada Rabu (30/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Pastikan Produk Klungkung Siap Tembus Pasar Luas

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Klungkung Ny. Eva Satria menghadiri pameran kerajinan nasional Kriyanusa 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Selasa (29/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.