Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Ribuan Pil Koplo, Tukang Las Dituntut 8 Tahun

Bali Tribune/ PIL KOPLO – Pemilik ribuan pil koplo Purwono dituntut 8 tahun penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tukang las bernama Purwono (36) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan 0,27 gram sabu dan 1.647 butir pil koplo, Rabu (14/8) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Yuli Peladiyanti menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
 
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuh pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara," tegas Jaksa Yuli di depan majelis hakim diketuai Kony Hartanto.
 
Sesuai fakta dalam persidangan, kata Jaksa Yuli, bahwa benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.49 Wita, menghubungi seseorang bernama Banyu melalui handphone untuk memesan sabu dengan harga Rp 750 ribu. "Kemudian pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Banyu lalu diberikan alamat tempelan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa," beber Jaksa dalam uraian surat tuntutannya. 
 
Lalu, terdakwa mendatangi lokasi tempelan sabu-sabu tersebut di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Badung. Sabu itu ternanam di bawah pipa di sebuah lahan kosong. Setelah mendapat sabu itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Penantaran Sari 1 B No.15 Banjar Gunung, Pemongan, Denpasar Selatan. 
 
Beberapa lama kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita, ketika terdakwa sedang asyik nonton televisi di kamar kosnya, tiba-tiba datang petugas dari Polres Badung. "Petugas dengan menunjukan surat perintah bahwa akan melakukan pengeledahan karena terdakwa diduga sering melakukan aktifitas menjual pil koplo serta mengunakan narkotik jenis sabu," jelas Jaksa Yuli.
 
Dari dalam kamar kos terdakwa, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,27 gram netto. Selain itu ditemukan juga 1.647 butir pil koplo dengan rincian 990 butir logo "Y" dan 657 butir logo "DMP". 
 
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Juga Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan.
 
Sementara atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi dalam pembelaan (pledoi) tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
 
"Kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia," pinta Aji Silaban selaku penasihat hukum. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Arus Balik Mulai Memasuki Puncak, Baru 29 Persen Pemudik Kembali ke Bali

balitribune.co.id | Negara - Arus balik Idulfitri 2026 mulai memasuki pucak pada H+4 Lebaran Kamis (26/3/2026). Terbukti, jumlah kendaraan dan orang di lintasan Ketapang–Gilimanuk terus mengalami peningkatan signifikan. Potensi gangguan kamtibmas terus diantisipasi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merawat Modal Sosial Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), begitu aktif membangun komunikasi, solidaritas, dan kolaborasi demi menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan Nyepi dan Idul Fitri yang tahun ini nyaris dirayakan secara bersamaan, terhitung beberapa kali Pak Koster menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan demi menemukan cara yang elegan dan moderat untuk menyikapi situasi yang mengandung dan mengundang polemik itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batal Dapat Hibah, Hadiah Tambahan Caka Fest 2026 Diubah Jadi Tunai, Cair November

balitribune.co.id | ​Mangupura - merintah Kabupaten (Pemkab) Badung memutuskan untuk mengubah format hadiah tambahan bagi pemenang dan peserta lomba ogoh-ogoh Badung Saka Fest 2026. Hadiah yang semula direncanakan dalam bentuk dana hibah, kini resmi diganti menjadi uang tunai.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Nilai Kepedulian Sosial, Pramuka Badung Turun Ke Masyarakat Salurkan 100 Paket Sembako Dalam Karya Bakti 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung kembali menunjukkan aksi nyata di tengah masyarakat. Melalui Karya Bakti 2026, sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada warga kurang mampu yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Kegiatan yang dilaksanakan tepat pada momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri itu pun bertujuan untuk memperkuat nilai kepedulian sosial kepada sesama manusia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.