Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Ribuan Pil Koplo, Tukang Las Dituntut 8 Tahun

Bali Tribune/ PIL KOPLO – Pemilik ribuan pil koplo Purwono dituntut 8 tahun penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tukang las bernama Purwono (36) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan 0,27 gram sabu dan 1.647 butir pil koplo, Rabu (14/8) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Yuli Peladiyanti menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
 
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuh pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara," tegas Jaksa Yuli di depan majelis hakim diketuai Kony Hartanto.
 
Sesuai fakta dalam persidangan, kata Jaksa Yuli, bahwa benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.49 Wita, menghubungi seseorang bernama Banyu melalui handphone untuk memesan sabu dengan harga Rp 750 ribu. "Kemudian pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Banyu lalu diberikan alamat tempelan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa," beber Jaksa dalam uraian surat tuntutannya. 
 
Lalu, terdakwa mendatangi lokasi tempelan sabu-sabu tersebut di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Badung. Sabu itu ternanam di bawah pipa di sebuah lahan kosong. Setelah mendapat sabu itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Penantaran Sari 1 B No.15 Banjar Gunung, Pemongan, Denpasar Selatan. 
 
Beberapa lama kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita, ketika terdakwa sedang asyik nonton televisi di kamar kosnya, tiba-tiba datang petugas dari Polres Badung. "Petugas dengan menunjukan surat perintah bahwa akan melakukan pengeledahan karena terdakwa diduga sering melakukan aktifitas menjual pil koplo serta mengunakan narkotik jenis sabu," jelas Jaksa Yuli.
 
Dari dalam kamar kos terdakwa, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,27 gram netto. Selain itu ditemukan juga 1.647 butir pil koplo dengan rincian 990 butir logo "Y" dan 657 butir logo "DMP". 
 
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Juga Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan.
 
Sementara atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi dalam pembelaan (pledoi) tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
 
"Kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia," pinta Aji Silaban selaku penasihat hukum. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Nusa Lembongan, 8 Nelayan Serangan Selamat

balitribune.co.id Nusa Penida - Sebuah perahu nelayan yang mengangkut delapan orang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terbalik setelah dihantam ombak besar di perairan Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa (14/4/2026) malam. Beruntung, seluruh korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat oleh Tim SAR Gabungan.

Baca Selengkapnya icon click

NGASAB, Cara Seru Astra Motor Bali Ajak Komunitas Honda Eksplorasi Budaya dan Teknologi

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan terobosan dalam mempererat solidaritas komunitas sepeda motor Honda melalui aktivitas bertajuk NGASAB (Ngaspal Bareng Bapack), Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang memadukan hobi berkendara dengan eksplorasi budaya lokal dan teknologi canggih ini diikuti oleh puluhan peserta komunitas dengan rute perjalanan dari Denpasar menuju kawasan asri Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan, Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk ikut ambil bagian dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Kesempatan tersebut diberikan melalui rekrutmen yang akan resmi dibuka sejak Sabtu (11/4/2026) melalui laman rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Selengkapnya icon click

Tanpa Sebab, Bule Prancis Aniaya Warga Lokal yang Sedang Treadmill di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi kekerasan oleh Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi di Bali. Seorang pria asal Prancis berinisial RK (25) nekat menganiaya warga lokal bernama I Gusti AIG (34) saat sedang berolahraga di IOWA Gym, Jalan Pura Demak I, Denpasar Barat, pada Rabu (15/4/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tips #Cari_Aman Berbelok di Persimpangan untuk Pengendara Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara dengan aman di persimpangan menjadi salah satu kunci utama dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Persimpangan merupakan titik pertemuan berbagai arus kendaraan sehingga membutuhkan kewaspadaan, teknik, serta kesiapan pengendara yang optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.