Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Sabu dan Ekstasi, Sales Alat Listrik Diganjar 11 Tahun, Denda Rp1 M

Bali Tribune/ Arief Efendi saat berkonsultasi dengan PH-nya terkait putusan hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Suara ketua majelis hakim Esthar Oktavi begitu pelan saat membacakan putusannya, namun cukup membuat kuping Arief Efendi (32) panas. Dia telah terbukti bersalah memiliki sabu seberat 134, 09 gram netto dan 290 butir ektasi.
 
Atas perbuatannya, majelis hakim memberi hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan 3 bulan penjara, pada Kamis (11/7) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, yakni 14 tahun pejara dan denda yang sama namun subsidair 4 bulan penjara.
 
Dalam putusannya majelis hakim menyakini  terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan,  menguasai atau menyediakan narkotika Gologan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang didapat dari seorang bernama Mangku. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan terdakwa membayar perkara sebesar Rp 2.000," kata Hakim Esthar dengan nada pelan sembari mengetok palu dengan keras.
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara pihak JPU belum menentukan sikap apakah menerima atau banding.
 
Kasus yang menjerat pria yang berkerja sebagai sales alat listrik ini berawal pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 dia ditelepon oleh orang bernama Mangku untuk mengambil paket sabu dan ekstasi di seputaran Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
 
Setelah mengambil barang laknat berupa sabu dan 300 butir ekstasi itu, dia kemudian kembali ke kosnya di Jalan Tukad Otan, Denpasar. Lalu, dia kembali diperintah Mangku untuk menempel sejumlah paket sabu dan ekstasi itu di beberapa titik di seputaran wilayah Denpasar, masing-masing 5 butir ekstasi di wilayah Sanur dan Jalan Imam Bonjol.
 
Setelah tugasnya tuntas, terdakwa ditelepon lagi oleh Mangku, dan diperintah kembali mengambil 1 paket sabu untuk dibawa ke Jalan Tukad Petanu.
 
"Setiba di Jalan Tukad Petanu, terdakwa menunggu di pinggir jalan sembari menunggu perintah dari Mangku. Saat menunggu, tiba-tiba terdakwa disergap oleh petugas kepolisian dari Polres Badung," ungkap Jaksa Adhi Antari.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Ditemukan 26 paket sabu seberat 134,34 gram netto, dan 3 paket berisi 290 butir ekstasi. Juga petugas mengamankan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.
 
Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan narkotik jenis sabu dan ekstasi itu adalah milik Mangku. Dirinya hanya bertugas menempel sesuai perintah Mangku.(u) 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Kembangkan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Modul Lanjutan dan Sertifikasi Level Silver

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di Pulau Dewata. Melalui program Sinergi Bagi Negeri – Vokasi Astra Honda, Astra Motor Bali menyelenggarakan Pelatihan Guru Modul Lanjutan dan Sertifikasi Guru Level Silver yang dilaksanakan pada 27–31 Oktober 2025 di Training Center Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Penegasan Dinas Sosial Badung Terkait Viralnya Kotak Amal Mengatasnamakan Dinas Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa Dinsos Badung tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jagabaya dan Pengenter Ancangan Desa di Periksa Polisi, Ratusan Krama Desa Adat Bugbug Datangi Mapolres Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan warga Krama Desa Adat Bugbug, Karangasem, Selasa (28/10) mendatangi Polres Karangasem guna memberikan dukungan moril terhadap tiga orang Jagabaya dan satu orang Pengenter Ancangan Desa yang tengah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan kasus kekerasan dan pengeroyokan yang dituduhkan kepada mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh GMT, I Gusti Made Tusan Bersama Kepala OPD Karangasem Sembahyang Bersama di Pura Penataran Agung Nangka

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai ungkapan rasa syukur, delapan orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua orang Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Karangasem yang baru dilantik, serta seluruh Camat di Karangasem, Selasa (28/10/2025) sore, melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Nangka, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Region 17 Denpasar Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17/ Denpasar menyelenggarakan upacara bendera yang berlangsung khidmat di Aula Kantor BRI Region 17/ Denpasar, Selasa (28/10).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Soroti APBD 2026, Pentingnya Transparansi dan Efisiensi Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi- Fraksi  DPRD Bangli memberikan pandangan umum terhadap  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 pada, Senin (27/10). Dalam pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD Bangli menyampaikan apresiasi dan saran  terhadap rancangan APBD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.