Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Tembakau Gorilla, Empat Tersangka Dibekuk

Bali Tribune/ TERSANGKA - Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 3 kasus narkotika dengan total 4 orang tersangka dalam waktu 2 hari.
Balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 3 kasus narkotika dengan total 4 orang tersangka dalam waktu 2 hari. Dan dari 4 orang tersangka, 1 diantaranya merupakan anak dibawah umur. Seluruhnya dibekuk lantaran kedapatan memiliki tembakau gorilla.
 
Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra menjelaskan, bahwa kasus pertama diungkap pada tanggal 14 Desember 2020 dengan dua orang tersangka berinisial RP (17), alamat Jalan Merpati Gang 8, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat, dan MRR (18), alamat Jalan Gajah Watra 6 Nomor 17, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai gerak gerik mencurigakan tersangka RP.
 
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekitar pukul 22.20 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Tabanan mengamankan tersangka RP dan MRR dipinggir Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan Toko Audio Asigen, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. "Dan dari hasil penggeledahan pada tas pinggang yang dipakai tersangka RP petugas menemukan 10 linting tembakau yang diduga tembakau gorilla di dalam pembungkus rokok Dunhill," paparnya saat press rilis di Mapolres Tabanan, Senin (28/12).
 
Kedua tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut kemudian mengakui jika benda haram tersebut merupakan milik mereka berdua yang dibeli dari seseorang bernama Randy Raditya di Denpasar. "Dan berdasarkan keterangan yang disampaikan kedua tersangka mereka tidak hanya sebagai pengguna namun juga sebagai pengedar di seputar Tabanan. Mereka sudah mengkonsumsi benda haram itu sejak 2 tahun lalu atau saat tamat SMP," imbuhnya.
 
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap Randy Raditya (18), alamat Jalan Gunung Indrakila, Denpasar Barat, yang kemudian berhasil diamankan di sebuah indekos di Jalan Gang Padang, Gang Padang II, Denpasar Barat, bersama rekannya yang bernama Ellen Adhi Pratama (20), alamat Jalan Merpati, Denpasar Barat. Dan setelah digeledah, pada tersangka Randy Raditya ditemukan barang bukti berupa 5 linting tembakau diduga tembakau gorilla seberat 2,06 gram bruto atau 1,52 gram netto. Sedangkan dari tersangka Ellen Adhi Pratama diamankan barang bukti berupa 3 linting tembakau gorilla seberat total 0,54 gram bruto atau 0,30 gram netto. "Tersangka Ellen ini ikut diamankan karena saat itu sedang bertransaksi dengan tersangka Randy," jelasnya.
 
Tersangka Randy sendiri telah mengkonsumsi benda haram tersebut sejak awal Corona atau sekitar bulan Februari 2020 lalu, sedangkan tembakau gorilla yang ia konsumsi dan ia edarkan di wilayah Denpasar ia dapatkan secara online.  "Jadi kita masih kembangkan terkait keterangan tersangka ini termasuk harganya kita tidak bisa sampaikan disini," sambungnya.
 
Kedua tersangka disangkakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. "Dari 4 tersangka 1 diantaranya masih dibawah umur, dan saat ini proses penyidikan tahap 1 kita limpahkan hari ini (kemarin,Red)," tandasnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Belanja Gianyar Rp4,3 Triliun, Pendapatan  Rp3,4 Triliun

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan defisit mencapai Rp921,956 miliar lebih.

Rancangan tersebut disampaikan Bupati Gianyar I Made Mahayastra melalui Pengantar Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Senin (7/9), di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Huma Cafe Kebobolan Lagi, Barang Berharga Dikuras Maling

balitribune.co.id I Gianyar - Pengusaha di Kabupaten Gianyar kembali dibuat resah oleh aksi pencurian. Huma Cafe di Kecamatan Tegallalang bahkan harus mengalami kejadian serupa untuk kedua kalinya. Kali ini,  pelaku tidak hanya membawa kabur sejumlah barang berharga, tetapi diduga sempat mengacak-acak sistem keamanan kafe untuk memuluskan aksinya.

Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalin Ubud Belum Optimal, Dishub Gianyar Turunkan Skenario Anyar

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah dua pekan Rekayasa Lalin tahap II diterapkan, ternyata belum efektif meratakan volume kendaraan di kawasan Ubud. Mulai, Selasa ( 8/9/2026) Dinas Pehubungan ( Dishub) Gianyar kembali turunkan  skenario anyar. Dalam Rekayasa Tahap III ini,  Jalan Raya Ubud dari Catus Pata hingga simpang Patung Arjuna satu jalur keluar Ubud dan  Pangosekan dari simpang Pertamina  menuju Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terdeteksi Terlibat Judol dan Pinjol, Puluhan Warga Buleleng Kehilangan Hak Penerima Bansos

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah warga Buleleng terpaksa kehilangan hak penerimaan bantuan sosial (Bansos) setelah mereka ditemukan terlibat dalam permainan judi online (judol). Tidak hanya itu, beberapa diantaranya juga terpaksa dicoret dari daftar penerima bansos akibat terdeksi penerima pinjaman online (pinjol). Hal itu diungkap Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.