Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Tembakau Sintesis, Dituntut Bui 6 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Febby saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Febby Yanto Pribadi (22) harus menghadapi tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dari jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. Itu karena, Febby dinilai terbukti bersalah memiliki narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 14,65 gram netto. 
 
Tuntutan itu diajukan Jaksa Lanang dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, di ruang sidang sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Duduk di kursi pesakitan, Febby langsung tertunduk saat Jaksa Lanang mulai membacakan uraian tuntutannya. Mungkin dalam benaknya tersimpan penyeselan yang dalam. 
 
"Satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dua, Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidiar 3 bulan penjara," tegas Jaksa Lanang saat membacakan amar tuntutannya.
 
Febby yang sepanjang sidang asyik dengan lamunannya, langsung tersadar saat Hakim Kawisada menanyakan apakah dirinya sudah mengerti dengan tuntutan JPU. Namun Febby tampak kebingungan sehingga Hakim Kawisada kembali mengingatnya dengan menyebut kembali poin tuntutan yang disampaikan JPU. 
 
"Saudara dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Atas tuntutan ini, silakan saudara konsultasi ke penasihat hukum," kata Hakim Kawisada.
 
Sesudah berdiskusi, penasihat hukum terdakwa, Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar, kemudian meminta kepada majelis hakim hakim supaya memberi kesempatan kepada pihaknya menyampaikan pembelaan tertulis. "Yang Mulia, mohon waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan tertulis," pinta Fitra yang langsung disetujui majelis hakim. 
 
Sementara dalam uraian tuntutan JPU, Febby ditangkap pada tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di depan rumah No 9c, Jalan Dukuh Sari Gang ABCD, Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Petugas dari Polresta Denpasar yang melakukan penangkapan pada saat itu menemukan sejumlah barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 bekas pembungkus biskuit Malkist yang di dalamnya berisi 3 plastik klip masing-masing berisi tembakau sintetis dengan berat 4,96 gram (Kode A), 4,73 gram (Kode B), dan 4,96 gram (Kode C). 
 
Terungkap, barang terlarang ini didapat terdakwa dengan cara memesan secara online via chat Line seharga Rp 1.350.000. Setelah mentransfer uang tersebut, terdakwa kemudian mendapat alamat tempat tembaku sintesis itu ditempel. Saat mengambil barang yang dipesannya itulah terdakwa ditangkap aparat. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.