Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Tembakau Sintesis, Dituntut Bui 6 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Febby saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Febby Yanto Pribadi (22) harus menghadapi tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dari jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. Itu karena, Febby dinilai terbukti bersalah memiliki narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 14,65 gram netto. 
 
Tuntutan itu diajukan Jaksa Lanang dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, di ruang sidang sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Duduk di kursi pesakitan, Febby langsung tertunduk saat Jaksa Lanang mulai membacakan uraian tuntutannya. Mungkin dalam benaknya tersimpan penyeselan yang dalam. 
 
"Satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dua, Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidiar 3 bulan penjara," tegas Jaksa Lanang saat membacakan amar tuntutannya.
 
Febby yang sepanjang sidang asyik dengan lamunannya, langsung tersadar saat Hakim Kawisada menanyakan apakah dirinya sudah mengerti dengan tuntutan JPU. Namun Febby tampak kebingungan sehingga Hakim Kawisada kembali mengingatnya dengan menyebut kembali poin tuntutan yang disampaikan JPU. 
 
"Saudara dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Atas tuntutan ini, silakan saudara konsultasi ke penasihat hukum," kata Hakim Kawisada.
 
Sesudah berdiskusi, penasihat hukum terdakwa, Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar, kemudian meminta kepada majelis hakim hakim supaya memberi kesempatan kepada pihaknya menyampaikan pembelaan tertulis. "Yang Mulia, mohon waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan tertulis," pinta Fitra yang langsung disetujui majelis hakim. 
 
Sementara dalam uraian tuntutan JPU, Febby ditangkap pada tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di depan rumah No 9c, Jalan Dukuh Sari Gang ABCD, Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Petugas dari Polresta Denpasar yang melakukan penangkapan pada saat itu menemukan sejumlah barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 bekas pembungkus biskuit Malkist yang di dalamnya berisi 3 plastik klip masing-masing berisi tembakau sintetis dengan berat 4,96 gram (Kode A), 4,73 gram (Kode B), dan 4,96 gram (Kode C). 
 
Terungkap, barang terlarang ini didapat terdakwa dengan cara memesan secara online via chat Line seharga Rp 1.350.000. Setelah mentransfer uang tersebut, terdakwa kemudian mendapat alamat tempat tembaku sintesis itu ditempel. Saat mengambil barang yang dipesannya itulah terdakwa ditangkap aparat. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bongkar Lab Ganja Hidroponik di Denpasar, Polisi Amankan Dua WN Rusia

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Narkoba Polda Bali menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu, 1 Oktober 2025 jam 02.30 Wita. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang Warga Negara (WN) Rusia berinisial NR (31) dan KV (33) karena melakukan kegiatan clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Tampilkan Produk Unggulan di Ajang Bergengsi Innacraft 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M, bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, hadir langsung dalam pelaksanaan Pameran Innacraft Tahun 2025  yang berlangsung di Assembly Hall, JCC Senayan Jakarta, Kamis, (2/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Batik Nasional, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar Kenakan Batik

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2025, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar kompak mengenakan pakaian batik di lingkungan kerja sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya Indonesia sekaligus dukungan nyata dalam melestarikan warisan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click

GWK Tegaskan Kepemilikan, Tapi Geser Tembok Demi Harmoni dengan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik tembok pembatas di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menemukan jalan tengah. Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia selaku pengelola GWK menegaskan, lahan yang dipersoalkan sebagai akses jalan warga merupakan aset sah perusahaan, berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada Selasa (30/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.