Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minim Investasi, Kemasan Botol Be Gianyar Tunda Produksi

Bali Tribune / PRODUK - Beragam produk be Gianyar, hanya kemasan botol belum terealisasi

balitribune.co.id | GianyarSejak diperkenalkan, air minum dalam kemasan " Be Gianyar" produksi Perusahaan Daerah Tirta Sianjiwani  langsung mewarnai pasar. Namun sayang dari sejumlah jenis atau ukuran produk yang ditawarkan, kemasan dalam botol kaca dengan sasaran hotel dan restaurant hingga kini belum bisa diproduksi. Kendalanya, selain minimnya investor dan juga masih membutuhkan data potensi pasar.

Kepala Unit Produksi Air Kemasan 'Be Gianyar' Made Suarka, Rabu (15/6) mengakui belum bisa memproduksi air kemasan dalam botol kaca. Disebutnya, saat ini Perumda Tirta Sanjiwani sedang melakukan pendataan berapa serapan air kemasan botol kaca. Dimana data ini didapat dari Dinas Pariwisata, terkait jumlah hotel berbintang, non bintang, restoran dan bar. "Dari jumlah hotel dan restoran itu, kita data berapa kebutuhan air kemasan botol itu. Sehingga mendapat jumlah produksi," jelas Made Suarka.

Kendala lain yang dihadapi, produksi botol adalah harus ada mesin pencuci botol. Mengingat pencucian botol kaca, harus dengan mesin dengan air panas. "Pencucian botol harus dengan mesin, tidak bisa manual. Hal ini membutuhkan investasi lagi," ujarnya. Kendala lainnya adalah wadah dari botol kaca harus dengan krat botol, tidak bisa dengan dus kertas. "Nah, dari jumlah produksi, kita bisa menghitung berapa investasi yang dibutuhkan," ujarnya lagi.

Dari hasil perhitungan itu, masih akan diajukan ke Pemkab Gianyar untuk tambahan modal guna bisa melakukan produksi air kemasan botol kaca. "Berapa modal yang dibutuhkan kita  belum tahu, ini masih hitung berapa kira-kira kebutuhan produksi, di tambah lagi perluasan area produksi di Payangan," jelasnya. Sedangkan bila, disetujui penambahan modal, maka juga akan ada perekrutan tenaga kerja baru, yang menguasai air botol kemasan. "Semoga juga pariwisata segera normal, sehingga peluang produksi air kemasan botol bisa terealisasikan," harapnya.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.