Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minim Respon Perkantoran dalam Pemasangan Biopori

Bali Tribune/ BIOPORI - Pemasangan biopori di Pura-pura di Gianyar.


balitribune.co.id | Gianyar  - Selama Pandemi Covid-19 dengan segala pembatasannya dijadikan momentum oleh pegiat lingkungan untuk memperkenalkan aktivitas positif. Salah satunya, pemasangan lubang resapan atau biopori yang multi manfaat. Namun sayang, di balik antusiasme masyarakat memasang biopori di perumahan hingga di sejumlah fasiltas umum, belum diikuti oleh lingkungan perkantoran.
 
Salah satu komunitas yang aktif mensosialisasikan serta membantu warga memasang Biopori, yakni komunitas Ngogo Lulu di Banjar Tengah Desa Peliatan, Ubud, juga membenarkan kondisi ini. Disebutkan, selama kampanye pemasangan biopori, respon dari perkantoran baik negeri dan swasta masih rendah. Saat ini, pemasangan biopori sedang intens dilaksanakan di Kabupaten Badung, Kodya Denpasar, dan Gianyar. "Ada pula kegiatan ami di kabupaten  tetanga lainnya," ungkap Koordinator Ngogo Lulu Peliatan I Wayan Sudiarta..
 
Dikatakannya, pemasangan biopori saat ini banyak diminati di perumahan atau pemukiman padat. Karena itupula pihaknya banyak  melakukan pemasanagan biopori di Denpasar dan Badung serta eberapa di  Gianyar. Pemasangan biopori di beberapa tempat suci juga sudah dilakukan, seperti pada Khayangan tiga di masing-maisng desa adat. "Dari apa yang sudah kami sosialisasikan bersama komunitas, warga di pemukiman padat di Denpasar sudah banyak yang memasang biopori, namun ketika sosialisasi di perkantoran responnya slow," tambahnya.
 
Di beberapa kantor pemerintah menurutnya sudah ada yang memasang biopori, hanya saja efektivitasnya masih rendah. Dari yang sudah disosialisasikan, pemasangan biopori di perkantoran masih rendah dan persoalannya ada pada anggaran. Padahal, untuk memasang biopori sesungguhnya tidak membutuhkan kebijakan khusus dari pimpinan, dan tergantung leading sektor di perkantoran. "Kegiatan ini sangat murah, apalagi tiap hari Jumat misalnya ada gerakan bersih-bersih," tambahnya.
 
Tambahnya, untuk pemukiman padat seperti di BTN, dengan 3 biopori kecil, sudah cukup menanggulangsi persoalan limbah air. Dengan 3 biopori kecil dan uang pengganti Rp 150, sudah dipastikan memiliki biopori. Sedangkan bila ingin memasang biopori ukuran lebih besar, cukup merogoh kocek Rp 180ribu, sudah mendapatkan 3 biopori ukuran besar. "Ini bukan jual beli, ini adalah uang ganti produksi biopori dan pemasangan," jelasnya lagi.
 
Disebutnya, bila ingin menangani sampah organik di rumah tangga, maka setidaknya dibutuhkan 10-15 lubang biopori. Sampah oraganik dicacah kecil masukkan ke biopori. “Puntung rokok dan plastik sebaiknya tidak masuk," sarannya.
 
Bagi warga yang ingin memasang sendiri, cukup menghubungi Biopori Bersahaja, dengan mengganti biaya produksi Rp 20ribu ukuran kecil dan Rp 25 ukuran besar. Dikatakannya, pemasangan biopori juga tidak boleh sembarangan, dimana harus mencari titik tangkap air dan lahan bukan bekas urugan. "Biasanya sebelum memasang biopori, kami survey dulu. Agar pasangan biopori menjadi efektif," tandasnya. 
wartawan
ATA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.