Minimalisir Kebocoran Retribusi, Fraksi Demokrat: Lakukan Digitalisasi | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 03 Desember 2024
Diposting : 6 October 2021 19:46
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune / Nengah Darsana saat membacakan Pemandangan Umum bersama fraksi-fraksi DPRD Bangli bertempat di ruang rapat Krisna Kantor Bupati Bangli, Rabu (6/10).

balitribune.co.id | Bangli - Guna meminimlalisir kebocoran retribusi, perlu dilakukan digitalisasi. Salah satunya untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor. Hal tersebut disampaikan Fraksi Demokrat dalam rapat paripurna DPRD Bangli, yang berlangsung di ruang rapat Krisna Kantor Bupati Bangli pada Rabu (6/10). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, mengagendakan pemandangan umum bersama fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Bangli. 

Pemandangan umum bersama fraksi–fraksi melalui pembicaranya I Nengah Darsana menyampaikan, perubahan Perda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor menuju sistem layanan digital bukti lulus uji elektronik (BLUe). Pelaksanaan sistem pemungutan, pembayaran, dan denda dibarengi dengan penerapan pelaksanaan sistem digital online. 

Lebih lanjut, perkembangan era baru kedepan baik birokrasi maupun dunia perekonomian siap tidak siap sudah mengarah ke era digital. Hal tersebut untuk mengurangi kemungkinan kebocoran-kebocoran yang tidak diharapkan.

"Sistem digital sudah sepantasnya dipergunakan diberbagai sektor layanan jasa yang berkaitan dengan adanya transaksi in-out cashflow,” ungkapnya.

Disinggung pula, sehubungan dengan perubahan Perda, yang mana sudah tentu mengacu dan diamanatkan oleh peraturan yang lebih tinggi diatasnya. "Sudah pasti akan diundangkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah kabupaten Bangli," jelasnya. 

Fraksi Demokrat meminta produk hukum tersebut terlebih dahulu disosialisasikan pihak terkait kepada berbagai pihak steakholder, tokoh masyarakat dan atau masyarakat secara umum. Perubahan Perda yang berkaitan dengan pungutan retribusi dan atau pajak daerah, sehingga masyarakat mengetahui dan juga dapat mendorong kesadaran publik akan wajib pajak sehinga harapan Target PAD dapat tercapai.

Disisi lain, Fraksi Partai PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya mempertanyakan apakah didalam penyusunan 9 buah Ranperda ini sudah dipersiapkan data-data yang valid, sarana prasarana pendukung dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan Perda nanti, sehingga kedepan segera dapat didukung dengan alokasi anggaran. 

Sementara  Fraksi Restorasi Hati Nurani berpendapat bahwa Perda merupakan perangkat hukum yang dibentuk untuk penyelenggaraan Otonomi Daerah sepenuhnya dalam rangka mengurus kepentingan rakyat berdasarkan aspirasi masyarakat. 

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyoroti terkait Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hendaknya perda ini juga mengacu pada rancangan RTRW dan RDTR karena akan berkaitan erat pada posisi pemerintah harus betul-betul melindungi lahan pertanian yang sekarang semakin sempit akibat alih fungsi lahan sangat tinggi. Dinilai, RTRW dan RDTR di Kabupaten Bangli belum jelas posisinya. 

Fraksi  Golkar juga menyoroti banyaknya perda-perda yang dibuat pastinya secara teknis akan diikuti oleh Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknisnya. Namun selama ini banyak sekali perda yang tidak bisa dilaksanakan secara maksimal karena kendala petunjuk teknis belum jelas. “Perda ini di tetapkan hendaknya saudara Bupati sesegera mungkin melengkapinya dengan Peraturan Bupati sebagai acuan teknis pelaksanaan Perda-Perda tersebut,” sambungnya.