Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minta Jaksa Agung Hentikan Dakwaan Rektor Unud, Hotma Paris: Perkara Sentimen Pribadi

Bali Tribune / Sidang perdana Prof Dr I Nyoman Gede Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10).

balitribune.co.id | DenpasarBergabungnya Hotman Paris Hutapea dalam Tim Hukum terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara menyita perhatian dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10). Hotman Paris beserta Tim Kuasa Hukum meminta Jaksa Agung menghentikan dakwaan Rektor Unud itu karena beberapa alasan. Salah satunya adalah setoran dana SPI tidak masuk ke rekening terdakwa. Hotman mengajukan pertanyaan langsung ke Majelis Hakim yang dipimpin Agus Akhyudi terkait dengan renvoi (pembetulan) yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam berkas perkara setebal 134 halaman itu dikatakannya tidak ada satupun halaman yang membahas tentang kerugian negara. Bahkan, di dua halaman terakhir yang diungkap JPU terkait surat pemalsuan juga dianggap kewenangan kepolisian. Hotman menduga bahwa perkara ini merupakan sentimen pribadi.

“Tidak ada satupun kerugian negara. Semuanya keuntungan negara," katanya.

Untuk itu ia meminta pihak Jaksa Agung agar menghentikan dakwaan terhadap kliennya tersebut. Menurutnya, perkara ini bukanlah perkara korupsi karena negara diuntungkan atas setoran Dana SPI. Sebab semua uang masuk ke rekening atas nama Universitas Udayana yang berarti negara diuntungkan karena deposito Universitas Udayana membengkak dan semua aset milik Universitas Udayana merupakan aset milik negara. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada sepersen pun dana yang diduga dikorupsi masuk ke kantong terdakwa

“Inilah kasus korupsi yang tidak ada kerugian negara. Padahal salah satu unsur dari perkara korupsi itu adalah kerugian negara berupa uang, berupa surat berharga, berupa barang. Yang akibat perbuatan melawan hukum atau akibat kelalaian. Saya memohon mengimbau kepada bapak Jaksa Agung, Bapak Jakpidsus bahwa ini sebaiknya surat dakwaan dicabut dulu lah,” ujar Hotman.

Terdakwa I Nyoman Gede Antara didakwa JPU dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, I Nyoman Gede Antara mengatakan bahwa ia mengerti dakwaan tersebut. Dan baik secara pribadi, maupun Tim Hukumnya akan melakukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan. "Saya sudah dengar. Saya mengerti," jawabnya. 

wartawan
RAY
Category

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu dan Penyalahgunaan Gas Subsidi di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, yakni praktik pengoplosan LPG bersubsidi dan peredaran uang palsu. Kedua kasus ini diungkap melalui operasi terpisah oleh Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sawan.

Baca Selengkapnya icon click

Misteri Pencurian di Desa Bunutin: Emas Puluhan Gram Raib, Uang Rp 50 Juta Dibiarkan

balitribune.co.id | bangli – Nasib nahas menimpa Made Agus Wiguna. Pria asal Banjar Selati, Desa Bunutin, Bangli ini harus kehilangan perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari kamar rumahnya. Total emas yang raib berupa cincin, gelang, dan kalung dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 23 gram. Kasus pencurian ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaringan Pipa PDAM Bangli Kerap Putus Akibat Longsor, Ketua DPRD Desak Langkah Antisipasi

balitribune.co.id | Bangli – Musibah longsor yang kerap menimpa jaringan pipa milik Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Danu Arta Bangli di sumber mata air Gamongan, Desa Kayubihi, mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD Bangli. Pasalnya, kerusakan pipa akibat tertimbun material longsor ini sudah menjadi kejadian tahunan yang menyebabkan distribusi air ke pelanggan terganggu hingga berhari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Api Literasi Menuju Transformasi Sekolah

balitribune.co.id | Sekolah memiliki Visi yang terkoneksitas dengan Visi pemerintah daerah agar Kepala Sekolah sebagai nahkoda dalam menjalankan program sekolah menjadi terarah dan terukur sesuai kebijakan pemerintah. Sekolah sebagai rumah pendidikan bukan hanya untuk belajar tetapi harus memiliki indikator pendidikan yang terukur untuk menjabarkan Visi agar betul-betul menjadi sekolah yang memperkuat akar-budaya bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Buka PKB Tabanan 2026, Ribuan Seniman Siap Tampil di PKB XLVIII Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri sekaligus membuka secara resmi Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tingkat Kabupaten Tabanan Tahun 2026 yang berlangsung di Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana Tabanan, Minggu, (7/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Made Wijaya Hadiri Aksi Korve Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pantai Samuh Benoa

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri sekaligus mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan Kerja Bakti Bersih Lingkungan (Korve) Serentak yang digelar di Pantai Samuh, Benoa, Kuta Selatan, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.