Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minta Pisah, Nyaris Tewas Ditebas Suami Siri

Bali Tribune/ ANIAYA – Pelaku penganiayaan terhadap istri siri, Pelipus Pati Ndamung saat diperiksa di Polres Badung.


balitribune.co.id | Mangupura  - Seorang wanita Mirsa (50) nyaris tewas di tangan suaminya sirinya, Pelipus Pati Ndamung (31) di kamar kos Gang Mawar, Banjar Jumpayah Desa Mengwitani, Kacamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (26/6/2021) pukul 17.00 Wita. Pria asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menebas korban pada sekujur tubuhnya. Beruntung, tetangga kos berhasil menolong korban dan melarikan wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) itu ke Rumah Sakit (RS) Kapal.
 
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa menjelaskan, pada pukul 15.00 Wita, korban datang ke kos dan langsung masuk kamar. Selanjutnya tetangga kos, Ibu Asih (39) dan Made Sugiarta (51) mendengar ada keributan di dalam kamar kos, namun pada saat itu tidak ada yang menghiraukan karena dianggap keributan keluarga biasa. Namun pukul 17.00 Wita, tetanga kos mendengar adanya suara perempuan meminta tolong. 
 
"Selanjutnya tetangga kos itu langsung menuju kamar dan membuka pintu kosnya melihat korban sudah bersimbah darah. Selain itu dilihat ada luka di pipi dan pelipis korban. Melihat kejadian tersebut saksi menghubungi Pecalang, selanjutnya Pecalang menghubungi Polsek Mengwi," ungkapnya. 
 
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penganiayaan berat yang terjadi di kos - kosan Gang Mawar,  Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana SH langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi. Selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti serta mengevakuasi korban untuk dibawa ke RS Mangusada Kapal karena korban mengalami luka - luka serius dan banyak di bagian tubuhnya. 
 
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tebas pada pipi kiri dan pelipis, luka tebas di atas siku tangan kanan, luka tebas di pergelangan tangan kanan, luka tusuk di bawah ketiak sebelah kiri, luka robek pada jari tangan kiri, luka tebas di kepala atas dan luka tusuk di pergelangan tangan kanan. 
 
"Namun kondisi korban masih sadarkan diri," tuturnya.
 
Hasil interogasi, pelaku mengaku berhubungan atau kawin siri dengan korban sudah dua tahun dan pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebuah golok. Ketika korban masuk kamar kos, pelaku sempat berkata ingin menyudahi hubungannya bersama-sama selanjutnya mengambil sebuah golok di dapur kos dan menghunjamkan golok tersebut  ke arah kepala, pipi, pelipis dan tangan serta di beberapa bagian tubuh korban sehingga korban roboh di atas kasur. 
 
Pada saat pelaku melakukan penganiayaan korban sempat berteriak “tolong -tolong" namun tidak ada yang mendengarnya. Menariknya, melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku ingin mengakhiri hidupnya dengan menusukkan pisau dapur di hulu hatinya, namun lukanya tidak parah. 
 
"Motifnya, korban  ingin menyudahi hubungan kawin siri. Mereka sama-sama minta pisah. Tapi saat ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya. 
wartawan
RAY
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.