Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minum Tuak di Warung Desa Tegak Klungkung, Satu Tewas, Satu Opname

Bali Tribune/ TEWAS - Satu orang peminum meninggal dan satu diopname setelah minum di warung Tuak Pak Dream di Desa Tegak.
Balitribune.co.id | Semarapura - Diduga kelebihan minum, I Wayan Kabar Arnaya (50), warga Desa Tegak, Klungkung, tewas setelah menenggak minuman keras jenis tuak, Senin (15/6/2020) malam. Sementara seorang rekan korban, Kadek Ariana (40) asal Desa Nongan, Rendang, harus mendapat perawatan intensif di RSUD Klungkung stelah muntah-muntah.
 
"Kedua pasien itu berdasarkan informasi dari orang yang mengantarnya ke rumah sakit, muntah-muntah setelah minum tuak. Pasien Wayan Kabar Arnaya datang ke rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia. Sementara Kade Ariana sempat muntah-muntah dan saat ini mendapatkan perawatan intensif di ruang Jambu RSUD Klungkung," ujar Humas RSUD Klungkung I Gusti Putu Widiyasa, Selasa (16/6/2020).
 
Sementara itu berdasarkan informasi sumber dipercaya di lokasi kejadian, peristiwa naas tersebut terjadi di warung milik Gede Sadia alias Pak Dream di Desa Tegak. Saat kejadian Kadek Ariana dan Wayan Kabar Ariana  minum tuak bersama di tempat tersebut.
 
Saat itu Wayan Kabar Arnaya dan Kadek Ariana baru minum setengah botol tuak. Lalu datang I Ketut Sandiyasa, warga Desa Tegak yang juga ikut bergabung, dan baru minum tuak satu gelas. 
 
Namun tidak berselang lama, Wayan Kabar Arnaya berjalan ke depan warung, lalu tiba-tiba tersungkur. Sementara Kadek Ariana muntah-muntah dan lemas.  
 
Penjaga warung saat itu, Kadek Sendi Novita Sari (19), seorang guru PAUD yang ikut membantu keluarganya jualan tuak langsung panik dan minta tolong. Wayan Kabar Arnaya yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu dilarikan ke rumah sakit. Demikian halnya dengan Kadek Ariana yang dalam keadaan lemas dan sempat muntah.
 
Namun naas saat korban dibawa ke UGD RSU KLungkung, nyawa Wayan Kabar Arnaya sudah tidak tertolong dan sudah  dinyatakan meninggal dunia. Sementara Kadek Ariana yang sempat muntah-muntah, harus mendapatkan perawatan intensif dan harus menjalani opname rawat inap.
 
Sementara itu sumber di Mapolres Klungkung membenarkan kejadian adanya warga yang meninggal setelah menenggak tuak di warung tuak milik  Gede Sadia alias Pak Dream di Desa Tegak. Sumber menyebutkan, pihak keluarga korban yang meninggal dunia menyatakan ikhlas atas musibah yang dialami keluarganya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.