Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minum Tuak di Warung Desa Tegak Klungkung, Satu Tewas, Satu Opname

Bali Tribune/ TEWAS - Satu orang peminum meninggal dan satu diopname setelah minum di warung Tuak Pak Dream di Desa Tegak.
Balitribune.co.id | Semarapura - Diduga kelebihan minum, I Wayan Kabar Arnaya (50), warga Desa Tegak, Klungkung, tewas setelah menenggak minuman keras jenis tuak, Senin (15/6/2020) malam. Sementara seorang rekan korban, Kadek Ariana (40) asal Desa Nongan, Rendang, harus mendapat perawatan intensif di RSUD Klungkung stelah muntah-muntah.
 
"Kedua pasien itu berdasarkan informasi dari orang yang mengantarnya ke rumah sakit, muntah-muntah setelah minum tuak. Pasien Wayan Kabar Arnaya datang ke rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia. Sementara Kade Ariana sempat muntah-muntah dan saat ini mendapatkan perawatan intensif di ruang Jambu RSUD Klungkung," ujar Humas RSUD Klungkung I Gusti Putu Widiyasa, Selasa (16/6/2020).
 
Sementara itu berdasarkan informasi sumber dipercaya di lokasi kejadian, peristiwa naas tersebut terjadi di warung milik Gede Sadia alias Pak Dream di Desa Tegak. Saat kejadian Kadek Ariana dan Wayan Kabar Ariana  minum tuak bersama di tempat tersebut.
 
Saat itu Wayan Kabar Arnaya dan Kadek Ariana baru minum setengah botol tuak. Lalu datang I Ketut Sandiyasa, warga Desa Tegak yang juga ikut bergabung, dan baru minum tuak satu gelas. 
 
Namun tidak berselang lama, Wayan Kabar Arnaya berjalan ke depan warung, lalu tiba-tiba tersungkur. Sementara Kadek Ariana muntah-muntah dan lemas.  
 
Penjaga warung saat itu, Kadek Sendi Novita Sari (19), seorang guru PAUD yang ikut membantu keluarganya jualan tuak langsung panik dan minta tolong. Wayan Kabar Arnaya yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu dilarikan ke rumah sakit. Demikian halnya dengan Kadek Ariana yang dalam keadaan lemas dan sempat muntah.
 
Namun naas saat korban dibawa ke UGD RSU KLungkung, nyawa Wayan Kabar Arnaya sudah tidak tertolong dan sudah  dinyatakan meninggal dunia. Sementara Kadek Ariana yang sempat muntah-muntah, harus mendapatkan perawatan intensif dan harus menjalani opname rawat inap.
 
Sementara itu sumber di Mapolres Klungkung membenarkan kejadian adanya warga yang meninggal setelah menenggak tuak di warung tuak milik  Gede Sadia alias Pak Dream di Desa Tegak. Sumber menyebutkan, pihak keluarga korban yang meninggal dunia menyatakan ikhlas atas musibah yang dialami keluarganya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.