Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minum Tuak di Warung Desa Tegak Klungkung, Satu Tewas, Satu Opname

Bali Tribune/ TEWAS - Satu orang peminum meninggal dan satu diopname setelah minum di warung Tuak Pak Dream di Desa Tegak.
Balitribune.co.id | Semarapura - Diduga kelebihan minum, I Wayan Kabar Arnaya (50), warga Desa Tegak, Klungkung, tewas setelah menenggak minuman keras jenis tuak, Senin (15/6/2020) malam. Sementara seorang rekan korban, Kadek Ariana (40) asal Desa Nongan, Rendang, harus mendapat perawatan intensif di RSUD Klungkung stelah muntah-muntah.
 
"Kedua pasien itu berdasarkan informasi dari orang yang mengantarnya ke rumah sakit, muntah-muntah setelah minum tuak. Pasien Wayan Kabar Arnaya datang ke rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia. Sementara Kade Ariana sempat muntah-muntah dan saat ini mendapatkan perawatan intensif di ruang Jambu RSUD Klungkung," ujar Humas RSUD Klungkung I Gusti Putu Widiyasa, Selasa (16/6/2020).
 
Sementara itu berdasarkan informasi sumber dipercaya di lokasi kejadian, peristiwa naas tersebut terjadi di warung milik Gede Sadia alias Pak Dream di Desa Tegak. Saat kejadian Kadek Ariana dan Wayan Kabar Ariana  minum tuak bersama di tempat tersebut.
 
Saat itu Wayan Kabar Arnaya dan Kadek Ariana baru minum setengah botol tuak. Lalu datang I Ketut Sandiyasa, warga Desa Tegak yang juga ikut bergabung, dan baru minum tuak satu gelas. 
 
Namun tidak berselang lama, Wayan Kabar Arnaya berjalan ke depan warung, lalu tiba-tiba tersungkur. Sementara Kadek Ariana muntah-muntah dan lemas.  
 
Penjaga warung saat itu, Kadek Sendi Novita Sari (19), seorang guru PAUD yang ikut membantu keluarganya jualan tuak langsung panik dan minta tolong. Wayan Kabar Arnaya yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu dilarikan ke rumah sakit. Demikian halnya dengan Kadek Ariana yang dalam keadaan lemas dan sempat muntah.
 
Namun naas saat korban dibawa ke UGD RSU KLungkung, nyawa Wayan Kabar Arnaya sudah tidak tertolong dan sudah  dinyatakan meninggal dunia. Sementara Kadek Ariana yang sempat muntah-muntah, harus mendapatkan perawatan intensif dan harus menjalani opname rawat inap.
 
Sementara itu sumber di Mapolres Klungkung membenarkan kejadian adanya warga yang meninggal setelah menenggak tuak di warung tuak milik  Gede Sadia alias Pak Dream di Desa Tegak. Sumber menyebutkan, pihak keluarga korban yang meninggal dunia menyatakan ikhlas atas musibah yang dialami keluarganya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.