Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minyak Goreng Subsidi Lenyap di Pasaran

Bali Tribune / SEMBAKO - Pedagang Sembako di Pasar Rendang, Kecamatan Rendang, Karangsem.

balitribune.co.id | Amlapura - Minyak goreng kemasan bersubsidi merek Kita ukuran 1 liter saat ini lenyap di pasaran, padahal minyak goreng tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena harganya yang terjangkau yakni Rp 13.500 perliternya. Menyusul lenyapnya minyak gireng bersubsidi tersebut, harga minyak goreng kemasan non subsidi segala merek termasuk minyak goreng curah harganya terus merangkak naik dan maik tidak terjangkau oleh masyarakat.

Di Pasar Amlapura Timur, Pasar Karangsokong, Subagan dan Pasar Rendang, kecamatan Rendang, Karangasem, harga minyak goreng kemasan non subsidi ukurang 1 liter harganya rata-rata sebesar Rp. 17.500, atau naik sebesar Rp. 1000 dari harga sebelumnya 16.500. sedangkan harga minyak goreng curah ditingkat agen, dari sebelumnya 16.000 liter, kini naik menjadi 16.500 perliter. Sedangkan harga minyak goreng curah ditingkat pedagang warung dan kios harga perbotol air mineral ukuran 1.2 liter dijual seharga Rp. 20.000.

“Kalau minyak goreng Kita yang subsidi sudah tidak ada lagi pak! Kalau minyak gioreng Kita yang non subsidi pakai jirigen itu ada, tapi harga nya mahal sekali. Kalau di ecer perliternya Rp. 17.500,” ujar Ni Putu Muliarti, pedagang sembako di Pasar Rendang, Kecamatan Rendang, Karangasem, Rabu (1/2/2023).

Dikatakannya, minyak goreng bersubsidi merek Kita ini sudah tidak terlihat lagi di pasaran sejak sebulan lalu. Praktis masyarakat terpaksa harus membeli minyak goreng kemasan non subsidi yang harganya terus mengalami kenaikkan.

Ni Nengah Resi, pedagang sembako lainnya di Pasar Rendang menyebutkan, pasca hilangnya minyak goreng bersubsidi di Pasaran saat ini banyak masyarakat yang memilih membeli minyak goreng curah yang harganya jauh lebih murah. “Kalau minyak yang harganya paling murah itu ya minyak goreng curah,” ucapnya.

wartawan
AGS
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.