Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Misteri Kematian Bocah 12 Tahun Terungkap, Ayah Aniaya Karena Hal Sepele

Bali Tribune / Tersangka I Nengah Kicen pembunuh anak kandungnya sendiri saat diperiksa penyidik

balitribune.co.id | Amlapura - Misteri kematian I Nengah Sepi, bocah berusia 12 tahun, putra dari pasangan suami istri I Nengah Kicen dan Ni Nyoman Sutini, warga Banjar Babakan, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, akhirnya terungkap. Dimana setelah melakukan penyelidikan dan otopsi terhadap jasad bocah malang tersebut, Polres Karangasem akhirnya menetapkan ayah korban I Nengah Kicen sebagai tersangka pembunuh anak kandungnya sendiri.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A Taruna, kepada awak media dalam rilis kasus tersebut mengatakan, anggotanya bekerja keras untuk mengungkap kasus kematian korban, dan berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik rumah sakit, ditemukan ada luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, diantaranya luka memar di bagian leher, otot leher jaringan ikat sekitar tulang belakang leher di ruas empat, lima dan enam, juga ditemukan ada tulang sendi leher lepas di bagian belakang antara ruas keenam dan ketujuh.

“Terlepasnya sendi tulang leher tersebut mengakibatkan robeknya pembuluh nadi yang berada di saluran tulang belakang. Itulah yang menjadi penyebab meninggalnya korban, berdasarkan hasil otopsi yang kita terima secara resmi,” tegas Ricko A Taruna.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni ayah korban yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ibu korban dan adik korban, keterangannya ada kecocokkan dengan hasil otopsi. Hingga polisi kemudian bergerak untuk mencari alat bukti yang dipakai untuk memukul korban hingga tewas. Lantas bagaimana kronologisnya? Kapolres merunutnya dengan gamblang, dimana kejadian KDRT yang mengakibatkan tewasnya korban itu terjadi pada tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 18.00 Wita. Awalnya saat itu sekitar pukul 07.30 wita korban bersama kedua adiknya bermain layang-layang, sedangkan ibu dan ayahnya menyabit rumput.

Sepulang dari menyabit, tersangka melihat anaknya atau korban sedang bermain air dengan adiknya di teras rumah. Melihat korban bermain air, tersangka marah sempat menegur korban agar tidak bermain air. Hanya saja tersangka yang sedang kesal tersebut tidak mampu mengendalikan emosinya dan langsung memukul kepala dan leher korban dengan pedang-pedangan yang terbuat dari kayu. Tidak sampai disitu, tersangka kembali mengambil saanan bambu atau alat tikul dari bambu dan memukul korban dengan menggunakan bambu tersebut hingga mengakibatkan korban terjatuh di lantai dan kejang-kejang.

Melihat anaknya itu berteriak dan menangis kesakitan, tersangka masuk dan mengambil baju yang sebelumnya dipakai oleh korban kemudian membekap mulut korban dengan baju tersebut dengan maksud agar suara jeritan anaknya itu tidak sampai terdengar keluar. Setelah bekapan itu dibuka, korban kehilangan suara dan seperti bengek, korban kemudian muntah-muntah dan dari duburnya keluar kotoran.

Ibu korban yang dimintai keterangan polisi sebagai saksi mengatakan jika saat itu dirinya sempat masuk melihat keadaan korban, namun tersangka saat itu malah mengatakan jika korban hanya menderita mencret-mencret. Tersangka sempat memanggil dukun atau balian sebelum kemudian malamnya korban akhirnya meninggal dunia.

“Motifnya pelaku marah karena korban tidak mau membantu tersangka menyabit rumput dan malah bermain layang-layang bersama adiknya, sehingga tersangka memukul korban hingga akhirnya meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Dari kejadian itu polisi telah mengamankan sejumlah brang bukti antara lain, satu buah baju kaos lengan panjang warna coklat yang bertuliskan my trip my adventure, satu buah baju kaos lengan pendek warna biru tua, satu buah celana pendek jeans warna biru muda bertuliskan Lopez jeans, satu buah celana pendek jeans warna biru bertuliskan l&O jeans 1989, satu buah tongkat bambu dengan ukuran panjang 148 cm warna Coklat, satu buah mainan pedang-pedangan terbuat dari kayu dengan Panjang 56 cm warna coklat muda, satu buah mainan robot plastik warna hijau, satu buah mainan mobil-mobilan dari besi, warna biru, satu buah mainan mobil-mobilan dari plastik warna biru, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo. Pasal 76.c undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena dilakukan oleh orang tua ancaman pidananya di tambah satu pertiga dari 15 tahun menjadi 20 tahun. Sub. KDRT pasal 44 ayat (3) undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PDKDRT, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun.

wartawan
AGS
Category

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP PKK Kota Denpasar Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna sekaligus Posyandu 6 SPM di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Tek Tek, Kelurahan Peguyangan dan Banjar Tangun Titi, Kelurahan Tonja, Rabu (18/2).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dukung Penuh Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali, Tabanan Jadi Titik Awal 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menunjukkan dukungan penuh terhadap program kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Tahun 2026 yang dikemas dalam aksi sosial bertajuk “Bergerak dan Berbagi” di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.