Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan 02, Pengamat: Gugatan Didominasi Narasi Penggiringan Opini Publik

Bali Tribune/ Maksimus Ramses Lalongkoe
balitribune.co.id | Denpasar - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
 
PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor 02 ini, mendapat perhatian khusus dari publik. Bahkan menurut pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe, materi gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi melalui para kuasa hukumnya, lebih banyak didominasi narasi penggiringan opini publik ketimbang substansi gugatan yakni terkait sengketa hasil akhir perolehan suara Pemilu. 
 
"Kalau saya mendengar materi gugatan paslon 02 yang dibacakan di MK dalam sidang perdana kali ini, justru lebih banyak didominasi narasi penggiringan opini publik. Seolah-seolah proses Pemilu berlangsung curang secara terstruktur, sistematis dan masif. Padahal substansi gugatan itu seharusnya terkait sengketa hasil akhir perolehan suara Pemilu yang memengaruhi paslon 02 kalah," kata Ramses, di Jakarta, mengomentari sidang perdana PHPU ini. 
 
Dikatakan, narasi penggiringan opini ini juga seolah-olah lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, tidak bekerja secara profesional sehingga terjadinya kecurangan. Bagi Ramses, narasi yang dibangun ini sangat berbahaya. 
 
"Narasi itu tentu berbahaya, karena seolah-olah lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu, KPU dan Bawaslu, tidak bekerja secara profesional sehingga terjadinya kecurangan. Padahal semua pihak turut serta dalam mengawal proses Pemilu 2019 secara ketat dengan mengedapankan transparansi, mulai dari awal sampai akhir," tandas Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini. 
 
Ia menambahkan, ada cukup banyak narasi penggiringan opini yang terekam dalam gugatan paslon 02. Seperti mengorek soal sumbangan dana kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin (Jokowi-Amin) serta mempersoalkan jabatan KH Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN. 
 
Paslon 02 juga mempersoalkan seruan memakai baju putih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat 17 April 2019 oleh paslon 01 kepada pendukungnya. Narasi-narasi ini, menurut Ramses, tidak punya korelasi dengan sengketa hasil perolehan suara yang menyebabkan paslon 02 kalah.
 
"Kalau kita dengarkan materi gugatan paslon 02, justru mengorek-ngorek soal sumbangan dana kampanye paslon 01, mempersoalkan jabatan cawapres 01 di anak perusahaan BUMN dan narasi-narasi lainnya yang tidak punya korelasi dengan sengketa hasil perolehan suara," tegas Ramses. 
 
Untuk itu, Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini berharap, Mahkamah Konstitusi tidak terpengaruh dengan bangunan narasi materi gugatan paslon 02 dan tetap pada substansi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang hanya mengadili dan menyelesaikan sengketa dari hasil akhir perolehan suara Pemilu atas pengumuman dari KPU.
 
"Kita berharap, Mahkamah Konstitusi tidak terpengaruh dengan narasi yang dibangun paslon 02. Mahkamah Konstitusi yang hanya mengadili dan menyelesaikan sengketa dari hasil akhir perolehan suara Pemilu," pungkas Ramses. 
wartawan
San Edison
Category

PHRI Denpasar: Melalui Strategi dan Penggunaan Teknologi, Pengolahan Sampah Bisa Dilakukan dengan Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Menghadapi krisis penanganan sampah di Bali membuat berbagai pihak turut andil dalam mengurangi penumpukan sampah di tempat pembungan akhir (TPA). Pengelola akomodasi wisata di Bali kini mulai berinisiatif untuk mengelola sampah yang dihasilkan di tempat usahanya.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Peningkatan Kapasitas dan Kualitas UMKM Agar Menjadi Mitra yang Mendukung Keberlanjutan Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan pariwisata didorong untuk memperkuat keterampilan dalam mengelola usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta memperbesar peluang pendapatan. Pasalnya, keberadaan UMKM tersebut di kawasan pariwisata dapat membantu memenuhi kebutuhan para wisatawan seperti makanan, minuman, suvenir dan lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lestari For Kids, Komitmen BPR Lestari Bali Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Konsistensi BPR Lestari Bali dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat kembali diwujudkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) “Lestari For Kids”. Tahun ini, bank yang dikenal dengan slogan #MakeAnImpact itu menyalurkan bantuan beras sebanyak 2.625 kilogram ke 31 panti asuhan yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Midea Pacu Pertumbuhan Asia-Pasifik lewat Produksi Lokal dan Inovasi Teknologi

balitribune.co.id | Denpasar - Midea, perusahaan teknologi global dan salah satu produsen peralatan rumah tangga terbesar di dunia, menggelar konferensi dealer regional pertamanya di Asia-Pasifik. Acara ini tidak hanya menjadi ajang memperkuat kemitraan dengan mitra lokal, tetapi juga memperkenalkan lima solusi unggulan yang diklaim akan mendefinisikan ulang pengalaman rumah pintar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Serahkan 106 Sertifikat Bermasalah di Tahura Ngurah Rai ke Kejati dan Polda

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tata ruang Bali kembali mencuat. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan 106 sertifikat tanah bermasalah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan hutan mangrove kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Masalah Akses Jalan Warga Ungasan, Koster dan DPRD Bali Desak GWK Buka Tembok Pembatas

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, memasuki babak baru. Hingga Senin (29/9) malam, manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) belum juga memenuhi rekomendasi Komisi I DPRD Bali untuk membuka akses tersebut. Padahal, rekomendasi pembongkaran sudah dikeluarkan sejak 22 September 2025 dengan batas waktu tujuh hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.