Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Model Australia Diamankan Bea Cukai

Bali Tribune/ Tori Ann Lyla Hunter
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang model asal Australia,Tori Ann Lyla Hunter (26) diamankan petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (6/8) lalu. Dari hasil pemeriksaan rupanya kedapatan membawa 100 butir tablet dalam botol plastik putih diduga merupakan dexamphetamine dan 47 tablet dalam botol plastik putih bertuliskan Antenex 5. Namun setelah diserahkan ke Polda Bali, dilepas oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba).
 
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, memang Tiri melaporkan obat-obatan yang dibawanya pada Customs Declaration. Namun barang-barang tersebut dilakukan uji laboratoris pada Lab Bea Cukai Ngurah Rai, dan sample barang yang diuji merupakan produk farmasi mengandung dexamphetamine dan produk farmasi mengandung diazepam. "Hasil penelitian lebih lanjut mendapati bahwa resep yang ditunjukan oleh yang bersangkutan kepada kami tidak sesuai dengan jumlah barang yang dibawanya,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Atas potensi pelanggaran Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang bersangkutan beserta barang bukti saat itu juga diserahkan ke Dit Resnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasubdit I Dit Res Narkoba, AKBP Debby Asri Nugroho yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya memang memintai keterangan Tori. Saat itu Tori diserahkan ke Polda Bali pada Rabu (6/8) malam sampai Jumat (9/8) siang.
 
Hasilnya, yang bersangkutan memang sakit dan mengantongi resep dokter. "Sakit dia itu. Namanya Bipolar, ya bagaimana, sekarang A besok bisa B. Saya yang periksa dia, ada penerjemahnya. Kondisi sakit, dan kami sudah labforkan obatnya. Hasilnya memang positif. Kami konsultasikan dengan BPOM dan keterangannya tidak masalah untuk kepentingan berobat yang bersangkutan,” terang Debby.
 
Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dexamphetamine masuk ke dalam Narkotika Golongan I yang importasinya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pedagang besar farmasi milik Negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk melaksanakan impor Narkotika.
 
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, Diazepam masuk ke dalam Daftar Psikotropika Golongan IV. Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 40 menyatakan bahwa Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara asing yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.
 
Dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan psikotropika dalam jumlah tertentu pada ayat ini adalah jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pengobatan dan/atau perawatan bagi wisatawan asing atau warga negara asing tersebut, dikaitkan dengan jangka waktu tinggal di Indonesia paling lama dua bulan, dan harus dibuktikan dengan copy resep dan/atau surat keterangan dokter yang bersangkutan. Surat keterangan dokter harus dengan tegas mencantumkan jumlah penggunaan psikotropika setiap hari.
 
Sementara itu, pihak manager Legal Nexus Law Firm, Jupiter G Lalwani akhirnya buka suara menanggapi ocehan Tori. Dalam ocehannya tersebut, Tori merasa kecewa setelah sempat diamankan untuk pemeriksaan obat-obatan yang dibawanya. Sehingga harus membayar sejumlah denda. Ia menganggap pengacaranya itu korupsi lantaran mengatakan kepada Tori, pihaknya akan bebas jika membayar sebesar 39,600 AUS. Denda untuk pelanggaran narkoba.
 
Sebelumnya Tori memosting statusnya di Gofundme dan Instagram yang bersangkutan sebagai berikut;My name is Tori Hunter, and I’m a popular Adelaide model/ social media influencer. On my trip to Bali I was extorted for $39,600 AUS for my freedom, I was detained after going through customs for bringing my own personal medication into the country, which I brought in pharmacy labeled boxes along with a certificate from my GP. I was personally targeted because of my social media status as a model these people weren’t just ‘doing their job’ they assumed I’m loaded and then came up with a list that states my medications as a class A drug there. (After speaking with the Australian embassy we found out there is no such list) I wouldn’t wish what I’ve been through the past week upon my worst enemy. I served 4 days in captivity but was facing upto 5 years in a Balinese prison. The corrupt lawyers and policeman asked for $39,600 as a bribe to set me free, this campaign is to help raise back some of that money!I am hoping to raise awareness for people with mental illness travelling with prescription medications as well as awareness for social media influencers and how they can become targets!!
 
Jupiter menyampaikan bahwa pertemuan awal dengan Tori lantaran membutuhkan penerjemah saat itu. Pihaknya menganggap sudah sesuai prosedur melayani yang bersangkutan. Tori disebut juga memahami bahwa dirinya membutuhkan penasehat hukum untuk mewakilinya. Kemudian juga berbicara dengan keluarganya, yang saat itu adalah kakeknya, Mr. Kevin Dower. "Pertemuan awal kami dengan Ms. Tori Hunter adalah karena diperlukannya penerjemah berhubung yang bersangkutan tidak mengerti mengapa keterangannya diperlukan. Kami mengatakan kepadanya bahwa kami juga berprofesi sebagai penasehat hukum dan menjelaskan apa yang sedang terjadi karena Ms. Tori Hunter tampak sangat kebingungan,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan kemarin sore.
 
Tim Lawyer kemudian memberi tahu pihak kliennya terkait biaya yang harus dikeluarkan. Kedua belah pihak kemudian sepakat. Bersamaan dengan dikeluarkannya surat kuasa dalam dua bahasa (bahasa Inggris dan bahasa Indonesia pada halaman yang sama). “Ms. Tori Hunter mengerti apa yang tertulis di Surat Kuasa dan menandatanganinya secara sukarela. Kami menerbitkan faktur pada hari berikutnya dan mengirimkannya ke perwakilan bank dan juga ditembuskan kepada anggota keluarganya melalui bagian keuangan kami. Kami melakukan layanan kami sebagai perwakilan hukumnya, secara profesional dan etis,” jelasnya.
 
Jupiter menyebutkan lebih dari pada itu, seperti memberikan makanan dan minuman sesuai permintaan Ms. Tori Hunter (yang ia inginkan berbeda-beda setiap hari). Timnya berusaha membuat yang bersangkutan setenang mungkin sebagai kewajiban moral sebagai sesama manusia. Termasuk memberinya koneksi komunikasi tanpa henti untuk berkomunikasi dengan keluarganya terutama putranya.  "Ms. Tori diperlakukan dengan sangat baik oleh polisi dan tidak ada perlakuan buruk sama sekali dari pihak siapa pun. Pada tanggal 9 Agustus (pada hari ketiga), proses telah selesai, yang juga mengakhiri layanan kami. Namun kami masih menyediakan transportasi pribadi dan sopir untuk membawa Ms. Tori masih dapat menikmati sisa liburannya yang sepengetahuan kami ia habiskan di beberapa tujuan wisata di Bali,” tuturnya.
 
Pihaknya mengaku terkejut bahwa dengan mudahnya Tori membuat tuduhan yang tidak berdasar dan kejam terhadap pengacaranya. Dia bahkan membuat tuduhan yang sama kepada pihak berwenang. “Kami sangat kecewa dengan perilakunya. Tetapi di sisi lain kami juga mengerti bahwa ia sakit. Kami mendorongnya untuk mencari bantuan yang ia butuhkan. Karena ini memengaruhi integritas firma hukum kami, pada saat ini kami juga berpikir untuk mengambil langkah profesional terkait tuduhan tidak berdasar Ms. Tori Hunter. Kami sedang mendiskusikan di antara rekan apakah kami perlu mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan Tori kepada pihak berwenang berdasarkan pencemaran nama baik,” pungkasnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Dukung Pengembangan Usaha Pemindangan Ikan Melalui Penyaluran KUR di Bali dan Nusa Tenggara

balitribune.co.id | Semarapura - Wayan Suitari yang merupakan salah seorang perajin ikan pindang di Sentra Pemindangan Ikan Desa Kusamba Kabupaten Klungkung meningkatkan usahanya dengan menggunakan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia yang sudah selama puluhan tahun bergelut di dunia pemindangan ikan, mendapat dukungan dana dari perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.