Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modifikasi Suzuki Jimny 1984 “The Orange Boy”

Jimny
Kadek Jathendra mejeng bersama Jimny “The Orange Boy” kesayangannya.

BALI TRIBUNE - Umur Suzuki Jimny bernomor polisi DK 426EV boleh tua,  maklum  mobil ini langsiran tahun 1984 silam. Meski demikian, ditangan sang  empunya kendaraan, Kadek Jathendra,  roda empat itu disulap ciamik dan oke punya.


“Biar tampil beda  dipakai kopi darat  (kopdar)  bersama rekan se-klub Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIn)  Chapter Bali Selatan, sekaligus makin menambah rasa percaya diri kala  berseliweran “, kata remaja yang akrab disapa Hendra itu.


Ditemui di kediamannya Jalan Antasura Denpasar, Kamis (4/1) kemarin, Hendra mengemukan alasan dirinya memodifikasi mobil kesayangannya itu adalah, Jimny dimaksud dipakai  sebagai  kendaraan harian.


“Sehingga, roh  Jimny  masih dipertahankan”, ungkapnya.


Modifikasi lebih mengarah ke gaya offroad harian.Semua parts  kaki-kaki bawaan  pabrik diganti. Sebagai pelapis pelek Alloy 8,5 inci ring 15,  karet roda  ban memakai kepunyaan Achilles 32. Sok braker pro com, bumper ARB dipadu fender custom coak bodi.


Makin menambah kesan modifikasi offroad harian,  seabrek limbah parts khas offorad   digunakan  seperti winch warm, lampu Led bar , roofrack  & footstep  custom, handle pintu Cheroke, lift jack 36, grill Caribian,  lampu tembak DIAA305,  spion TJ, pinhood custom, serta tanduk penahan kap mesin.


Berikutnya sektor engine dan interior. Menambah pengapian  CDI,   koil mengandalkan Malory.Sebagai hiburan diperjalanan jauh,  aksesoris in car entertainment pun dijajalkan  seperti head unit Pioner Single, speaker Split Skelektont (depan) Coacil (belakang) serta suara bass mengandalkan subwoofer 10 inci.


Sebagai finishing kelir bodi  putih bawan pabrik  diganti dengan repaint orange. Kombinasi   warna body orange dan kaki-kaki hitam dop menjadikan tampilan mobil pun makin ciamik.
“Sesuai  warnanya,  mobil ini saya beri nama  The Orange Boy”, pungkasnya.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.