Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Baru di Jembrana, Penipuan Gunakan Emas Palsu

Bali Tribune/ Dua tersangka kasus penipuan Budi Utomo dan Renaldi dilimpahkan ke Kejari Jembrana, Kamis (26/1).


balitribune.co.id | Negara - Setelah dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Jembrana, kasus penipuan dengan modus menjual emas palsu, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara, Kamis (26/1).

 
Pelimpahan kasus itu bersama dengan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti. Satu dari dua tesangka tersebut masih dalam pengejaran yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan.
 
Para tersangka yaitu Budi Utomo (60) dan Renaldi (35) akhirnya Kamis kemarin dilimpahkan tahap dua oleh Penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejari Negara.
 
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan pelaku beraksi menjual emas lengkap dengan surat asli di dua lokasi yang berbeda pada November  lalu. TKP tersebut yakni di salah toko emas di Pasar Umum Negara dan salah satu toko Pasar Pekutatan.
 
Saat itu, pelaku menjual emas palsu berupa sebuah kalung dengan berat 20 gram 16 karat seharga Rp15,5 juta. "Namun saat akan melakukan aksi keduanya di sebuah toko emas di Desa Pekutatan, pemilik toko mengetahui bahwa emas tersebut palsu sehingga melaporkan kedua pelaku," ujarnya.
 
Menurutnya tersangka berjumlah 3 orang namun 1 orang pelaku masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Jembrana inisial A.
 
"Penipuan yang dilakukan dua tersangka ini merupakan modus baru di Jembrana," ungkapnya.
 
Dikatakan pelaku beraksi dengan cara menjual emas tersebut lengkap dengan nota yang asli, seolah-olah emas asli, "Nanti mengenai modus pelaku, kenapa bisa mendapatkan nota asli dari toko yang dijadikan sasaran penipuan ini akan kitantanyakan saat persidangan," tegasnya.
 
Dua tersangka dalam keterangannya mengaku hanya disuruh oleh temannya berinisial A yang saat ini masih buron. Namun keduanya tidak mengetahui bahwa emas itu palsu. Sedangkan sampai saat ini sejumlah uang yang dijandikan oleh pelaku A belum ia terima.
 

"Dua tersangka ini asalnya dari Jawa, dan ke Bali menggunakan mobil sewaan dan saat ini juga dijadikan barang bukti," paparnya.

Kedua tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan ini dijerat pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Setelah dilakukan penahanan, menurutnya kedua tersangka ditahan dengan dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara. "Sebelumnya terangka ditahan penyidik di rutan Polres Jembrana dan setalah tahap dua dipindah ke Rutan," tandasnya.
 
Sedangkan salah seorang tersangka, Renaldi (35) mengaku awalnya pelaku A yang memang dikenalnya mengajaknya ke Bali untuk liburan. Tersangka A juga yang menjemput tersangka Budi Utomo (60). 
 
"Saya tidak tahu kalau diajak ke Bali untuk menjual emas palsu, saya juga baru kenal dengan Pak Budi ini, awalnya hanya di ajak untuk berlibur ke Bali," ujarnya.
 

Saat kedua tersangka beraksi,  pelaku A diam di dalam mobil dan kabur saat dilakukan  penangkapan dengan membawa uang hasil penjualan emas palsu.

wartawan
PAM
Category

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.