Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Baru di Jembrana, Penipuan Gunakan Emas Palsu

Bali Tribune/ Dua tersangka kasus penipuan Budi Utomo dan Renaldi dilimpahkan ke Kejari Jembrana, Kamis (26/1).


balitribune.co.id | Negara - Setelah dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Jembrana, kasus penipuan dengan modus menjual emas palsu, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara, Kamis (26/1).

 
Pelimpahan kasus itu bersama dengan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti. Satu dari dua tesangka tersebut masih dalam pengejaran yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan.
 
Para tersangka yaitu Budi Utomo (60) dan Renaldi (35) akhirnya Kamis kemarin dilimpahkan tahap dua oleh Penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejari Negara.
 
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan pelaku beraksi menjual emas lengkap dengan surat asli di dua lokasi yang berbeda pada November  lalu. TKP tersebut yakni di salah toko emas di Pasar Umum Negara dan salah satu toko Pasar Pekutatan.
 
Saat itu, pelaku menjual emas palsu berupa sebuah kalung dengan berat 20 gram 16 karat seharga Rp15,5 juta. "Namun saat akan melakukan aksi keduanya di sebuah toko emas di Desa Pekutatan, pemilik toko mengetahui bahwa emas tersebut palsu sehingga melaporkan kedua pelaku," ujarnya.
 
Menurutnya tersangka berjumlah 3 orang namun 1 orang pelaku masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Jembrana inisial A.
 
"Penipuan yang dilakukan dua tersangka ini merupakan modus baru di Jembrana," ungkapnya.
 
Dikatakan pelaku beraksi dengan cara menjual emas tersebut lengkap dengan nota yang asli, seolah-olah emas asli, "Nanti mengenai modus pelaku, kenapa bisa mendapatkan nota asli dari toko yang dijadikan sasaran penipuan ini akan kitantanyakan saat persidangan," tegasnya.
 
Dua tersangka dalam keterangannya mengaku hanya disuruh oleh temannya berinisial A yang saat ini masih buron. Namun keduanya tidak mengetahui bahwa emas itu palsu. Sedangkan sampai saat ini sejumlah uang yang dijandikan oleh pelaku A belum ia terima.
 

"Dua tersangka ini asalnya dari Jawa, dan ke Bali menggunakan mobil sewaan dan saat ini juga dijadikan barang bukti," paparnya.

Kedua tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan ini dijerat pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Setelah dilakukan penahanan, menurutnya kedua tersangka ditahan dengan dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara. "Sebelumnya terangka ditahan penyidik di rutan Polres Jembrana dan setalah tahap dua dipindah ke Rutan," tandasnya.
 
Sedangkan salah seorang tersangka, Renaldi (35) mengaku awalnya pelaku A yang memang dikenalnya mengajaknya ke Bali untuk liburan. Tersangka A juga yang menjemput tersangka Budi Utomo (60). 
 
"Saya tidak tahu kalau diajak ke Bali untuk menjual emas palsu, saya juga baru kenal dengan Pak Budi ini, awalnya hanya di ajak untuk berlibur ke Bali," ujarnya.
 

Saat kedua tersangka beraksi,  pelaku A diam di dalam mobil dan kabur saat dilakukan  penangkapan dengan membawa uang hasil penjualan emas palsu.

wartawan
PAM
Category

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Awali 2026, BNN Bali Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi Sumatera – Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Mengawali tahun 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan narkotika lintas provinsi Palembang-Bali. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.