Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Usaha Menyeberang Tanpa Bukti Vaksinasi

Bali Tribune/OPERASI JUSTISI - Rombongan buruh bangunan asal Jember yang belum divaksin terjaring operasi yustisi di Kecamatan Negara Senin kemarin.



balitribune.co.id | Negara  - Kini terungkap modus pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum di vaksinasi bisa menyeberangan ke Bali. Ternyata kebijakan pemerintah untuk pembebasan pengecualian dari ketentuan memiliki kartu vaksin bagi awak kendaraan logistic dan tranportasi barang lainnya, justru dimanfaatkan oleh pelaku perjalan pribadi non logistik.
 
Belakangan ini upaya mempercepat capaian target vaksinasi terus digencarkan, termasuk juga di daerah-daerah. Tak terkecuali di Jembrana. Belakangan ini gencar dilakukan uperasi yustisi yang menyasar kepatuhan masyarakat untuk vaksinasi. Awalnya Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri dan Kejaksaan menggencarkan operasi vaksin di jalan umum dan tempat umum lainnya niatannya untuk memaksimalkan target vaksinasi bagi masyarakat Jembrana. Masyarakat Jembrana yang belum di vaksin dan memenuhi syarat akan langsung di vaksin.
 
Namun dari beberapa kali digelarnya operasi yustisi kepatuhan vaksinasi di jalan umum , justru yang lebih banyak terjaring adalah pelaku perjalanan dari luar Jembrana. Seperti temuan pada salah satu lokasi operasi yustisi Selasa (26/7). Sejak pagi seluruh kendaraan yang melintas di Jalur Nasional Denpasar-Gilimanuk ruas jalan Udayana Negara dialihkan ke halaman Kantor Camat Negara. Satu persatu pengguna jalan dari arah Gilimanuk diminta menunjukan kartu vaksinasi. Bahkan masyarakat tidak bisa mengelak dengan mengaku sudah divaksinasi.
 
Pengguna jalan yang melintas diminta menunjukan bukti vaksinasi baik sertifikat maupun kartu vaksinasi. Pengendara yang tanpa bukti vaksinasi, langsung dilakukan pengecekan melalui data base vaksinasi. Beberapa saat operasi berlangsung, petugas memberikan kendaraan microbus. Kendaraan travel ini mengangkut 12 orang dan hanya dua orang yang sudah divaksinasi. Penumpang travel ini dari Jember, Jawa Timur ini mengaku agar bisa lolos menyeberang ke Bali tanpa bukti vaksinasi, mereka mengatur siasat mengklabui petugas.
 
Salah seorang penumpang, Kholil (28) asal Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember mengaku awalnya ia berangkat bersama rekan sekampungnya mempergunakan travel hingga di SPBU Ketapang. Saat masuk Pelabuhan, mereka menumpang truck, “bisa nyeberang (tanpa bukti vaksin) kalau ikut truck. Cuma rapid test saja. Kami nyeberang pakai truck berbeda,” ujarnya diamini rekannya yang lain. “Nanti kami ketemu lagi di luar Pelabuhan Gilimanuk dan dijemput travel,” ungkap buruh bangunan yang akan bekerja di wilayah Depasar ini.
 
Mereka mengaku memanfaatkan kelonggaran yang diberikan kepada truck logistic sehingga bisa lolos tanpa bukti vaksin, “kalau truck hanya pakai rapid test saja,” ujar penumpang lainnya, Moch. Andi (19). Sepuluh orang rombongan ini diminta langsung vaksinasi di lokasi. Rombongan asal Jember ini merupakan sebagian dari pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk Bali tanpa bukti vaksinasi. Kapolse Negara, AKP I Gusti Made Sudharma Putra menyebutkan  ada 62 orang terjaring selama empat jam operasi yustisi Senin kemarin.
 
Sedangkan yang lolos skrining untuk bisa divaksinasi sebanyak 55 orang. Pengguna jalan yang terjaring tersebut diakuinya didominasi kembali pelaku perjalanan lintas pulau, “sebagian besar memang pelaku perjalana dari luar Bali. Kalau memang belum di vaksin dan memenuhi syarat, langsung dilakukan vaksinasi di tempat,” jelasnya. Begitupula di lokasi berbeda, operasi yustisi yang di gelar di Kecamatan Jembrana berhasil menjaring 42 pengguna jalan yang belum divaksin. Sedangkan yang lolos untuk divaksinasi sebanyak 35 orang. 
wartawan
PAM

KPU Badung Soroti Potensi Pencatutan Nama Warga dalam Keanggotaan Parpol

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menyoroti masih adanya persoalan validitas data keanggotaan partai politik (Parpol). Sejumlah warga bahkan mengaku namanya tercantum sebagai anggota Parpol, padahal tidak pernah merasa mendaftar atau memberikan persetujuan.

Baca Selengkapnya icon click

PPPK Berpeluang Ikut Seleksi CPNS, Syarat Masa Kerja Minimal Setahun 

balitribune.co.id I Mangupura - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung kini berpeluang kembali mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, kesempatan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh PPPK karena tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korpri Denpasar Gandeng BPJS Lindungi Pekerja

balitribune.co.id I Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memaparkan inovasi "Sembagi Arutala" atau Gerakan Korpri Peduli Pekerja Rentan dalam Rapat Koordinasi Daerah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) di Sanur, Kamis (20/8/2026). Inovasi berbasis modal sosial ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Lantik 81 Pejabat Struktural

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, melantik dan mengambil sumpah jabatan 81 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Kamis (20/8/2026). 

Pelantikan ini ditujukan untuk pengisian jabatan kosong, rotasi, serta promosi guna memantapkan organisasi dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pomdam IX/Udayana dan Astra Motor Bali Bekali 114 Prajurit Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara di jalan raya, Pomdam IX/Udayana menggelar kegiatan Sosialisasi Berkendara & Etika Berlalulintas Prajurit Kodam IX/Udayana SE-Garnisun Denpasar 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Proyek PSEL, Pemkot Denpasar Rampungkan Seluruh Persyaratan Dasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merampungkan pemenuhan seluruh persyaratan dasar guna mempercepat proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Selain menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkot Denpasar juga memastikan kesiapan infrastruktur pendukung berupa pasokan air bersih ke lokasi proyek. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.