Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mohon Bantuan Pengaspalan Terminal

Bali Tribune/ LAHAN PARKIR - Kondisi lahan parkir di Pura Pucak Hyang Ukir.
balitribune.co.id | Bangli - Serangkian pelaksanaan upacara Giri Kertih lan Ngusaba Bathare Turun Kabeh di pura Pucak Hyang Ukir yang akan dilaksanakan tanggal 8 Febroari 2020 nanti berbagai persiapan mulai dilaksanakan pengempon pura. Diprediksi ribuan umat akan tangkil sembahyang dalam upacara tersebut. Mengantisipasi membludaknya kendaraan pemedek, pengempon pura melakukan penataan areal parkir. Untuk pengaspalan pengempon pura memohoan bantuan kepada pemerintah daerah.
 
Kelian adat Puri Kanginan Anak Agung Adi Putra mengatakan pengempon pura pucak yang ukir sebanyak 165 Kepala Keluarga (KK) yakni 105 pengempon dari Puri Kanginan, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli dan 60 pengempon dari Puri Bukit,Kelurahan Cempaga Bangli. Persiapan karya telah dimulai lima bulan lalu, diantaranya melakukan perbaikan beberapa bangunan suci, pembuatan akses jalan bagi pemedek dan pembuatan lahan parkir. ”Untuk mempercepat proses pengerjaan pengempon pura rutin melakukan kegiatan gotong royong,” kata Agung Putra, Rabu (18/12).
 
Kata Agung Putra, dalam karya Ngusaba Bathare Turun Kabeh, sesuhunan dari beberpa banjar yang masuk dalam wadah  “Gebog Domas” nyejer selama karya. Sehingga diprediksi ribuan umat akan tangkil sembahyang. ”Membludaknya kendaraan kami antisipasi dengan  menyediakan beberapa kantong  parkir,” jelasnya seraya menambahkan ada dua kantong parkir sedang ditata.
 
Serangkian penataan areal parkir pihaknya memohon bantuan untuk pengaspalan ke Pemkab Bangli. “Untuk surat permohonan sudah kami ajukan dan mudah-mudahan bisa dibantu untuk pengaspalanya,” harapnya.
 
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bangli, Made Soma saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat  permohoan bantuan pengaspalan untuk areal parkir di Pura Pucak Hyang Ukir. ”Petugas kami sudah turun ke lokasi melakukan survei,” kata Made Soma. 
 
Dari hasil survai ternyata lebar jalan menuju areal parkir diatas hanya 3 meter, sehingga perlu dilakukan pelebaran. Dari hitung-hitungan untuk volume penataan parkir berikut pelebaran jalan 2274 meter persegi. Jika memakai space hotmik  tentu perlu lagi dilakukan pemadatan  badan jalan yang telah ada. ”Jika menggunakan hotmik anggran yang dihabiskan bisa mencapai Rp 200 juta lebih,” sebut Made Soma. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.