Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mohon Jagad dan Krama Bali Rahayu, Koster Sembahyang di 17 Pura Kawasan Besakih

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan persembahyangan di 17 Pura Kawasan Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem pada, Minggu, Redite, Paing, Gumbreg (7/3).

balitribune.co.id | Karangasem - Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan persembahyangan di 17 Pura Kawasan Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem pada, Minggu, Redite, Paing, Gumbreg (7/3) untuk memohon kerahayuan, keselamatan, dan kesehatan jagad serta krama Bali.

Didampingi Bupati Karangasem, I Gede Dana dan Wabup Karangasem, I Wayan Artha Dipa, serta Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, I Gede Darmawa, Penyarikan Agung MDA Bali, Ketut Sumarta, dan Rektor UNHI, Prof. Dr. I Made Damriyasa, M.S, persembahyangan yang dilakukan Gubernur Koster ini secara langsung dipuput oleh Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun sejak Pukul 08.00 WITA pagi sampai Pukul 16.00 WITA sore, yang diawali dari Pura Goa Raja, Pura Bangun Sakti, Pura Manik Mas, Pura Ulun Kulkul, Pura Kiduling Kreteg, Pura Dalem Puri, Pura Hyang Aluh/ Prajapati, Pura Merajan Kanginan, Pura Basukian, Pura Penataran Agung, Pura Sunaring Jagat, Pura Hyang Wisesa, Pura Ratu Bukit Kiwu Tengen, Pura Gelap, Pura Batu Madeg, Pura Peninjauan dan Pura Pengubengan.

"Saya melakukan persembahyangan ini untuk memohon tuntunan agar visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga kebijakan dan program pembangunan untuk kepentingan masyarakat Bali dapat berjalan dengan lancar dan sukses, meskipun masih berada dalam suasana pandemi Covid-19. Saya juga berdoa, memohon agar Jagad dan Krama Bali rahayu, selamat, sehat, nyaman, aman, dan damai dalam menghadapi masa pandemi Covid-19," ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.

 

Gubernur Bali yang pula menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, lebih lanjut menyatakan bahwa tujuan persembahyangannya juga untuk memohon kepada Hyang Widhi Wasa agar selalu mendapat tuntunan dalam melaksanakan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yakni dengan menata pembangunan secara fundamental dan komprehensif berdasarkan adat, tradisi, seni dan budaya, untuk menerapkan nilai - nilai kearifan lokal Bali Sad Kerthi yang terdiri dari Atma Kerthi (penyucian jiwa), Danu Kerthi (penyucian sumber air), Wana Kerthi (penyucian tumbuh tumbuhan), Segara Kerthi (penyucian laut), Jana Kerthi (penyucian manusia), dan Jagad Kerthi (penyucian alam semesta).

 

Mantan Anggota DPR-RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini, di dalam kesempatannya juga meluangkan waktu meninjau sekaligus berbincang dengan Bupati Gede Dana tentang kondisi Air Suci / Tirta yang berada disepanjang aliran sungai Pura Goa Raja, seperti Tirta Giri Kusuma, Tirta Pingit, Tirta Putra, Tirta Mediksa, Tirta Tunggang, dan Tirta Cemara Geseng. Pada kesempatan tersebut orang nomor satu di Pemprov Bali yang telah melahirkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut ini berharap, kawasan air suci yang berada di sepanjang Goa Raja wajib untuk dilestarikan secara bersama-sama oleh masyarakat, tokoh, hingga Pemerintah.

 

"Air merupakan sumber kehidupan, sehingga menjadi kebutuhan untuk kita semua, termasuk memiliki manfaat secara niskala atau upacara keagamaan Hindu di Bali, sehingga keberadaannya perlu kita lestarikan," ujar Koster dihadapan Bupati Gede Dana.

 

Di tempat berbeda, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dalam kesempatannya juga menyempatkan diri membeli hasil produk pertanian lokal Bali berupa Salak Karangasem yang terjual di sepanjang areal Pura Dalem Puri. "Salak Karangasem ini sangat enak," kata Koster yang merupakan pengagas lahirnya Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali ini saat menikmati buah lokal tersebut.

wartawan
Jro Mk. Made Ari Wirasdipta
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.